Pengumuman Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahun 2017
Jumat, 19 Mei 2017
oleh Tim Komunikasi ESDM
Pengumuman Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahun 2017
Menuju industri hulu migas yang lebih efektif dan efisen melalui kontrak Gross Split, pada hari ini Jum'at tanggal 19 Mei 2017 di Jakarta, bertepatan dengan penutupan acara Konferensi IPA ke-41 di Jakarta, Pemerintah mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Baru Tahun 2017. Jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan adalah 10 (sepuluh) Wilayah Kerja Konvensional dan 5 (lima) Wilayah Kerja Non Konvensional.
15 Wilayah Kerja baru migas tersebut ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan Lelang Reguler dengan rincian sebagai berikut:
NO |
WILAYAH KERJA |
LOKASI |
LUAS (Km2) |
Penawaran Langsung/Direct Offer |
|||
1. |
Andaman I |
Lepas Pantai Aceh |
7.346 |
2. |
Andaman II |
Lepas Pantai Aceh |
7.399,85 |
3. |
South Tuna |
Lepas Pantai Natuna |
7.827,09 |
4. |
Merak Lampung |
Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung |
5.104,17 |
5. |
Pekawai |
Lepas Pantai Kalimantan Timur |
7.775,83 |
6. |
West Yamdena |
Lepas Pantai dan Daratan Maluku |
8.209,96 |
7. |
Kasuri III |
Daratan Papua Barat |
752,39 |
Lelang Reguler/Reguler Tender |
|||
8. |
Tongkol |
Lepas Pantai Natuna |
583,98 |
9. |
East Tanimbar |
Lepas Pantai Maluku |
8.242,81 |
10. |
Mamberamo |
Daratan dan Lepas Pantai Papua |
7.783 |
B. Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Tahun 2017
NO |
WILAYAH KERJA |
LOKASI |
LUAS (Km2) |
KETERANGAN |
Penawaran Langsung/Direct Offer |
||||
1. |
MNK Jambi I |
Onshore Jambi |
2.823,93 |
Shale Hydrocarbon |
2. |
MNK Jambi II |
Onshore Jambi & Sumatera Selatan |
1.622,35 |
Shale Hydrocarbon |
3. |
GMB West Air Komering |
Onshore Sumatera Selatan |
1.085,00 |
CBM |
Lelang Reguler/Reguler Tender |
||||
4. |
GMB Raja |
Onshore Sumatera Selatan |
580,50 |
CBM |
5. |
GMB Bungamas |
Onshore Sumatera Selatan |
483,60 |
CBM |
C. Terms & Conditions WK Migas
Seluruh Wilayah Kerja yang ditawarkan pada Penawaran WK Tahun 2017 ini merupakan suatu terobosan baru menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Konrak Bagi Hasil Gross Split. Ketentuan besaran bagi hasil yaitu base split antara Pemerintah dan Kontraktor yang diterapkan adalah sebesar 57%:43% untuk minyak dan 52%:48% untuk gas. Base split ini akan disesuaikan dengan kondisi aktual lapangan nanti pada saat pengembangan lapangan melalui adjustment pada komponen variabel maupun komponen progresif.
Persyaratan minimal dalam kegiatan eksplorasi (firm commitment 3 tahun pertama kontrak) untuk Wilayah Kerja Konvensional disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wilayah Kerja. Jika ketersediaan data sudah mencukupi, maka persyaratan wajib dilakukan pembuktian prospek melalui pemboran sumur. Namun apabila ketersediaan data Wilayah Kerja belum mencukupi, maka persyaratan minimal dalam komitmen eksplorasi adalah seismik 2D atau 3D. Sedangkan persyaratan minimal untuk komitmen eksplorasi pada Wilayah Kerja Non Konvensional adalah mewajibkan pemboran sumur eksplorasi pada masing-masing Wilayah Kerja.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam Panduan E-lelang WK Migas dan Booklet Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahun 2017, yang dapat diunduh melalui http://e-wkmigas.esdm.go.id