Pengadaan Swakelola Tipe III
Senin, 29 September 2025
oleh Tim Komunikasi ESDM
Dengan ini Sekretariat Jenderal KESDM mengumumkan Pemilihan Tim Pelaksana Swakelola Tipe III untuk pekerjaan sebagai berikut:
No |
Nama Paket |
Nilai PAGU |
1 |
Kajian Analisis Perizinan, Regulasi, dan Insentif hilirisasi dan Ketahanan Energi |
600.000.000 |
2 |
Kajian Analisis debottlenecking Perizinan, Regulasi dan insentif Hilirisasi dan Ketahanan Energi Integrasi |
900.000.000 |
3 |
Kajian Analisis Model Pembiayaan Hilirisasi dan Ketahanan Energi |
600.000.000 |
4 |
Kajian Analisis Ekosistem dan Tatakelola Investasi |
600.000.000 |
5 |
Kajian Analisis Pengembangan Model Bisnis Hilirisasi dan Ketahanan Energi |
900.000.000 |
6 |
Kajian Social and Ecological Assesment Proyek Strategis |
900.000.000 |
7 |
Kajian Mitigasi dampak Proyek Hilirisasi dan Energi |
900.000.000 |
Kami mengundang seluruh tim dan pihak terkait untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pemilihan pelaksana swakelola tipe III ini dapat diikuti oleh Perguruan Tinggi Swasta, Perkumpulan atau Yayasan dengan syarat sebagai berikut:
1. Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Perguruan Tinggi Swasta dapat berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Memiliki struktur organisasi/pengurus;
4. Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) atau Statuta Perguruan Tinggi;
5. Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan. Untuk personel yang ditugaskan sebagai calon Ketua Tim Pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial;
6. Memiliki pengalaman dan mempunyai personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan;
7. Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
8. Dalam hal calon pelaksana Swakelola akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.
B. Ruang lingkup pekerjaan: pelaksana swakelola bertanggung jawab membantu tim Satgas Hilirisasi dan Konservasi Energi untuk menyusun kajian sebagaimana yang tercantum pada nama paket kegiatan sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang telah ditetapkan.
C. Pemilihan dilaksanakan dengan Jadwal sebagai berikut:
No |
Tahapan |
Jadwal |
1 |
Pengumuman |
29 September 2025 |
2 |
Pemberian Penjelasan |
29 September 2025 |
3 |
Batas akhir penyampaian Proposal dan Portofolio |
30 September 2025 |
3 |
Evaluasi |
30 September 2025 |
4 |
Penetapan dan Pengumuman Pelaksana Swakelola |
30 September 2025 |
5 |
Penyampaian RAB |
01 Oktober 2025 |
6 |
Negoisasi |
01 Oktober 2025 |
7 |
Tanda Tangan Kontrak |
01 Oktober 2025 |
8 |
Pelaksanaan Pekerjaan |
02 Oktober - 31 Desember 2025 |
Adapun Batas akhir penyampaian Proposal dan Portofolio adalah pukul 10.00 dan detail pelaksanaan Pemilihan Pelaksana Swakelola Tipe III serta informasi pekerjaan tercantum dalam Dokumen Swakelola Tipe III dan Kerangka Acuan kerja yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/KajianPHKE
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Tim Persiapan Swakelola