Pemberian Izin Usaha Migas Disesuaikan dengan Prosedur

Rabu, 29 Oktober 2008
oleh Tim Komunikasi ESDM

Nomor
: 5380/04/SJH/2008
26 September 2008
Lampiran: -

Hal

: Tanggapan atas Surat Pembaca:
"KPK Perlu Periksa Kasus Pengolahan Gas LPG Bekasi!"
di Surat Kabar Harian Investor Daily
Yang terhormat,
Pemimpin Redaksi
Surat Kabar Harian Investor Daily
di Jakarta
Sehubungan dengan Surat Pembaca pada Harian Investor Daily yang terbit hari Selasa tanggal 23 September 2008 pada halaman 4 dengan judul "KPK Perlu Periksa Kasus Pengolahan Gas LPG Bekasi!", kami menilai Surat Pembaca tersebut tidak proporsional. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemahaman yang salah di masyarakat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jis. Peraturan Menteri Nomor 027 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, bahwa dalam rangka memberikan kesempatan usaha di bidang perminyakan kepada setiap pelaku usaha dapat melakukan kegiatan usaha hilir yang antara lain berupa pengolahan dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Dalam rangka pemberian izin usaha tersebut, prosedur pelaksanaan melalui penelitian dan evaluasi baik aspek administratif maupun teknis.
  3. Sejalan dengan hal tersebut di atas, mengingat perlunya menjamin ketahanan energi nasional dan melindungi serta mendukung kepentingan nasional dengan program pengalihan minyak tanah ke LPG, maka Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral secara optimal mendorong setiap pelaku usaha untuk berperan serta didalam kegiatan usaha hilir dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
  4. Oleh karena itu pemberian izin kepada pelaku usaha, semata-mata didasarkan kepada latar belakang pertimbangan dan proses sebagaimana tersebut di atas.
Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Selanjutnya kami harapkan penjelasan ini dapat dimuat dalam harian Saudara pada kesempatan yang pertama.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Biro Hukum dan Humas




Sutisna Prawira

Tembusan:
Ketua Dewan Pers Nasional