Tingkatkan Efisiensi, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Jual-Beli dan Penyediaan Tenaga Listrik 

Kamis, 2 Februari 2017 - Dibaca 2688 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Nomor : 00016.Pers/04/SJI/2017
Tanggal : 2 Februari 2017

Tingkatkan Efisiensi, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Jual-Beli dan Penyediaan Tenaga Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, (2/2), telah menandatangani tiga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tekait pengaturan jual beli dan penyediaan tenaga listrik sistem ketenagalistrikan, yaitu Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Ketiga Permen ESDM tersebut diterbitkan untuk mendorong usaha penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien. "Permen ini diluncurkan demi mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang efisien, adil dan transparan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jarman dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian ESDM.

Melalui Permen ini, Pemerintah juga terus mengupayakan pengembangan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. "Adanya aturan ini ingin mengedepankan EBT dengan memperhatikan kewajaran harga dan prinsip usaha yang sehat dan memperbaiki kondisi lingkungan," ujar Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengatur pembelian tenaga listrik melalui mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung.

Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Aturan ini diterbitkan dengan maksud agar terdapat kesetaraan risiko aspek komersial antara PLN dan IPP untuk seluruh jenis pembangkit listrik. Sementara, untuk pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW diatur dalam peraturan tersendiri. Pengaturan jual beli tenaga listrik ini merupakan bentuk kontrol negara dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum. "Ini sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 mengenai Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan," lanjut Dirjen Jarman.

Pola kerja sama yang diatur dalam Permen ini menggunakan prinsip Membangun (Build), Memiliki (Own), Mengoperasikan (Operate), dan Mengalihkan (Transfer) (BOOT). Pola ini memastikan bahwa seluruh aset pembangkit menjadi milik negara setelah masa kontrak 30 tahun.

Dalam Permen tersebut juga mengatur adanya insetif dan pinalti. Jika terjadi percepatan Commercial of Date (COD) karena diminta PLN, maka IPP berhak mendapat insentif. Bentuk insentif ditentukan secara Business to Business. Sedangkan, dalam hal keterlambatan usaha COD, Badan Usaha dikenakan pinalti yang besarnya senilai biaya pembangkitan oleh PT PLN untuk mengganti daya yang dibangkitkan akibat keterlambatan pelaksanaan COD.
PLN wajib membeli energi listrik sesuai kontrak (take or pay). Sementara itu, IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (deliver or pay). IPP atau PLN wajib membayar pinalti apabila IPP tidak dapat mengirimkan atau menyerap listrik sesuai kontrak. Besarnya pinalti proporsional sesuai komponen investasi.

Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik
Permen ini mendorong pemanfaatan gas bumi di mulut sumur (wellhead) untuk pembangkit tenaga listrik. Pengadaan pembangkit listrik di mulut sumur gas bumi dapat dilakukan melalui skema penunjukan langsung atau pelelangan umum. Penunjukkan langsung antara lain untuk harga gas bumi paling tinggi 8% Indonesian Crude Price (ICP)/MMBTU pada pembangkit listrik (plant gate) dan specific fuel consumption setara minyak solar sebesar 0,25 liter/kWh. Sedangkan pelelangan umum dilakukan dalam hal harga gas bumi lebih tinggi dari 8% dari ICP/MMBTU.

Sementara itu, pengaturan terkait harga Gas Bumi diatur dengan mempertimbangkan: keekonomian lapangan, harga gas bumi dalam negeri dan intenasional, kemampuan daya beli gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Dalam Permen ESDM tersebut ditegaskan bahwa PT PLN (Persero) berkewajiban membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW secara terus menerus (must run).

"PT PLN (Persero) wajib mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW secara terus-menerus (must-run)," ungkap Dirjen Rida.

Secara umum Permen ESDM tersebut mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg paling tinggi 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listriknya sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
Sedangkan pembelian tenaga listrik dari PLTSa dan PLTP menggunakan harga patokan paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagaslitrikan setempat. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. PLTSa dapat diberikan fasilitas berupa insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi
Publik, dan Kerja Sama


Sujatmiko

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi
dan Kerja SamaKementerian ESDM
Sujatmiko (+628128016414)

Bagikan Ini!