Tiga Faktor PP 79 Tahun 2010 Harus Direvisi

Jumat, 23 September 2016 - Dibaca 1501 kali

JAKARTA - Saat ini Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memperbaiki iklim investasi dengan cara menghilangkan segala bentuk disinsentif serta memberikan insentif yang wajar untuk menarik investor khususnya dalam kegiatan hulu migas.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani ada tiga faktor yang menjadikan PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut harus direvisi agar iklim investasi lebih kompetitif bagi investor. Faktor-faktor tersebut yaitu:

  1. Kontraktor membandingkan dengan Assume and Discharge
  2. Sebelum berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas), untuk meningkatkan keekonomian proyek migas, Pemerintah memberikan insentif assume and discharge, yaitu Pemerintah akan mengganti pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh Kontraktor melalui mekanisme reimbursement.
  3. Berlakunya UU Migas dan PP 79 Tahun 2010, insentif assume and discharge telah berubah menjadi mekanisme cost recovery, dimana pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh Kontaktor sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovarable). Hal tersebut menjadi kurang menarik bagi investor.
  4. Beban pajak pada Masa Kegiatan Eksplorasi
  5. Dengan berlakunya PP 79 tahun 2010, dimana tidak ada insentif assume and discharge, Kontraktor diperhadapkan dengan pajak-pajak yang dibayar pada kegiatan eksplorasi antara lain Pajak Pertambahan Nilai dan PBB.
  6. Dengan success rate penemuan migas yang rendah (<40%), hal tersebut sangat memberatkan kontraktor yang harus menanggung biaya pajak selama tahap eksplorasi apabila gagal menemukan migas yang mempunyai keekonomian.
  7. Keekonomian proyek semakin menurun karena proyek pengembangan migas makin sulit
  8. Saat ini, tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit dimana arah pencarian penemuan migas lebih kepada pencarian di laut dalam (deep water) yang membutuhkan teknologi yang besar serta pengembangan sumur-sumur yang secara keekonomian tidak menarik namun harus dikembangkan (marginal field).
Pemerintah berharap revisi PP 79 ini akan dapat meningkatkan investasi di hulu migas. "Revisi PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi migas yang bisa menggunakan sumber daya secara baik, secara efisien dan secara adil dan ini yang perlu di formulasikan dalam revisi PP 79 tahun 2010," ujar Sri Mulyani. (SF)

Bagikan Ini!