Tarif Listrik Regional Jamin Keandalan Pasokan

Selasa, 19 Desember 2006 - Dibaca 10254 kali

''Jadi penerapan Tarif Listrik Regional maka konsumen akan diuntungkan, yaitu adanya jaminan pasokan,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, saat membuka Workshop Penerapan Tarif Listrik Regional di auditorium Gedung ESDM Jakarta, Selasa (19/12). Acara diikuti oleh para wakil dari pemerintah kota/kabupaten se Indonesia serta kalangan swasta.

Diungkapkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat ini sudah terdapat dua daerah yang memberlakukan Tarif Listrik Regional, yaitu Tarakan dan Batam. Sejak memberlakukan Tarif Listrik Regional, maka persoalan pasokan listrik di kedua wilayah itu secara bertahap bisa diatasi.

Secara umum ada tiga pihak yang menentukan proses penerapan Tarif Listrik Regional, yaitu Produsen, Konsumen dan Pemerintah Daerah/DPRD. ''Selain Produsen dan Konsumen, maka peran Bupati/Walikota dan DPRD amat menentukan dalam penerapan Tarif Listrik Regional,'' papar Menteri ESDM PurnomoYusgiantoro.

Proses penerapan Tarif Listrik Regional berlangsung secara bottom up atau dari konsumen listrik di daerah. Selanjutnya, keinginan maupun usulan dari masyarakat yang dilakukan melalui DPRD dan Bupati/Walikota inilah yang akan diproses pemberlakuannya oleh pemerintah serta produsen dalam hal ini PT PLN.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono yang tampil sebagai pembicara mengungkapkan bahwa penerapan Tarif Listrik Regional tidak ditujukan menutup kerugian PT PLN. ''Tetapi untuk mendorong kemandirian wilayah setempat dalam menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,'' papar Dirjen LPE J Purwono.

Meski demikian diungkapkan oleh Dirjen LPE J Purwono ada beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan Tarif Listrik Regional antara lain kemampuan masyarakat setempat, kondisi geografis, kesiapan PT PLN dan kesiapan Pemda. ''Serta tingkat kewajaran tarif berdasarkan kondisi sosial ekonomi,'' papar Dirjen LPE J Purwono.

Walikota Tarakan dr. Yusuf SK yang juga sebagai pembicara membenarkan pernyataan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. ''Penerapan Tarif Listrik Regional berdampak positif terhadap keberlangsungan pasokan listrik di Tarakan,'' papar Yusuf. Sebab, sejak diberlakukan tahun 2001, PT PLN membangun PLTG 2x6 MW. Selain itu Roll Royce juga langsung bersedia membangun pembangkit listrik.

Diuraikan oleh Walikota Tarakan Yusuf, kunci penting dalam pemberlakukan Tarif Listrik Regional adalah sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan sebelum memberlakukan Tarif Listrik Regional, Pemerintah Kota Tarakan mengadakan survey terhadap sekitar 6 ribu responden masyarakat Tarakan. ''Masyarakat kami libatkan secara aktif,'' tegas Yusuf.

Bagikan Ini!