Tandatangani PKS, BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri Sepakat Awasi Konsumen Pengguna JBT dan JBKP

Selasa, 1 November 2022 - Dibaca 1000 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 416.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 1 November 2022

Tandatangani PKS, BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri Sepakat Awasi Konsumen Pengguna JBT dan JBKP

Dalam membuat pedoman untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas dengan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara keduanya yang berlangsung kantor BPH Migas, Jakarta (31/10).

PKS ini berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama ini. "Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyampaikan dibutuhkannya koordinasi dan sinergitas yang kuat antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas dengan Kemendagri dalam melaksanakan tugas ini. "Tujuan PKS ini terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran", ungkap Erika.

Lebih lanjut Erika merinci, ruang lingkup dari Kerja Sama ini meliputi fasilitasi penyediaan data dan informasi konsumen pengguna, fasilitasi peran pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP, juga pembinaan dan pengawasan.

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.

Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, kerja sama dilakukan melalui sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan dapat memberikan dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020, tanggal 30 April 2020, tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. (DEP/KO)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!