Tambang Ilegal Cinnabar Di Seram Barat akan DITUTUP

Kamis, 13 April 2017 - Dibaca 5455 kali

MALUKU- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pertambangan rakyat di Kantor Presiden, Kamis, (9/4) menginstruksikan agar penggunaan merkuri pada tambang-tambang rakyat harus segera dihentikan. Terkait dengan instruksi tersebut Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam), Kemenko Maritim, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pertanian, Mabes Polri, Mabes TNI, Kejaksaan Agung, Inspektur Pertambangan serta Pemprov Maluku mendatangi tambang cinnabar yang berada di kawasan hutan petuanan Desa Luhu dan Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Tim dari Jakarta akan menuju lokasi tambang tersebut guna melihat langsung situasi dan kondisi dilokasi tambang. Hal itu karena penggunaan mercuri di Indonesia saat ini sudah sedemikian berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan hidup", Asisten Deputi Pertambangan dan Energi Kemenkomaritim, Yudi Prabanggara menjelaskan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan. Tim meminta agar aktivitas para penambang cinnabar yang menggunakan mercuri untuk memisahkan emas dari bahan tambang lainnya segera dihentikan dan menggantinya dengan teknologi yang lebih ramah terhadap lingkungan karena penggunaan merkuri di pertambangan emas liar tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

"Penggunaan mercuri harus dihentikan dan kita meminta mengganti penggunaan merkuri ini dengan teknologi yang ramah lingkungan dan lebih efisien. Karena kita tahu penggunaan merkuri di tambang emas skala kecil itu selain berbahaya juga sangat tidak efisien, yang terbuang jauh lebih banyak dari pada yang didapat. Padahal ada teknologi-teknologi lain yang kita kembangkan, yang jauh lebih efisien dan perolehan emasnya akan lebih banyak", ujar Yudi.

Maluku merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, sehingga harus diushakan agar penambang emas dalam skala kecil seperti di Buru, tidak boleh menggunakan merkuri. Untuk itu, penambang perlu di berikan pembinaan terkait penggunaan zat berbahaya seperti merkuri.

Yudi menambahkan, selain meminta untuk menutup aktifitas pertambangan emas liar tersebut. Tim juga akan melanjutkan investigasinya dengan melakukan penelitian terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya akibat penggunaan mercuri yang dilakukan para penambang.

Penggunaan mercuri di pertambangan emas skala kecil sangat marak dilakukan di Indonesia seperti di pertambangan emas skala kecil di Aceh, Solok (Sumatra Barat), Pongkor (Jawa Barat), Sekotong (NTB), Katingan (Kalimantan Tengah),. Bahkan Presiden Republik Indonesia menyatakan saat ini penggunaan mercuri telah dilakukan di 850 hotspot pertambangan rakyat.

Indonesia telah menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013 karenanya Indonesia tidak boleh membiarkan penggunaan mercuri terus terjadi di pertambangan rakyat skala kecil tersebut.

Terkait dengan penggunaan mercuri pada pertambangan skala kecil tersebut Presiden telah mengeluarkan tujuh instruksi. Ketujuh instruksi tersebut antara lain, pengaturan kembali tata kelola penggunaan mercuri, penghentian penggunaan mercuri di tambang-tambang rakyat, pengawasan secara ketat penggunaan merkuri bukan hanya di tambang-tambang rakyat, tapi juga di pertambangan skala menengah dan besar serta pengalihan mata pencarian dan bantuan medis bagi para penambang yang telah terpapar bahan kimia berbahaya tersebut. (SF)

Bagikan Ini!