Selesaikan Kendala Penyusunan RKAB, Ditjen Minerba Kembali Gelar Coaching Clinic

Selasa, 12 Mei 2026 - Dibaca 197 kali

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggelar coaching clinic untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kegiatan kali ini difokuskan pada penyusunan RKAB untuk komoditas batubara.


Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan dokumen RKAB oleh pelaku usaha pertambangan. Selain itu, coaching clinic ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor mineral dan batubara.


Seperti pelaksanaan sebelumnya, para evaluator memberikan pendampingan pada 11 aspek utama penyusunan RKAB batubara. Aspek tersebut mencakup teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.


"Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Asep Kurnia Pratama saat membuka coaching Clinic RKAB Batubara di Kantor Dirjen Minerba, Jakarta, Selasa (12/5).


Kegiatan ini dihadiri 100 perusahaan pertambangan batubara dan menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk hadir sebagai pembina sekaligus fasilitator. Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin membantu badan usaha memahami, menyusun, dan melengkapi seluruh aspek yang dipersyaratkan dalam regulasi terbaru.


"Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batubara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan," jelas Asep.


Asep menegaskan, agar dokumen RKAB dapat disetujui, badan usaha harus melengkapi aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.


"Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan untuk badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB," ungkap Asep.


Coaching clinic RKAB merupakan program pendampingan intensif dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membantu perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK dalam menyusun dan memperbaiki dokumen RKAB agar sesuai standar. Program ini juga bertujuan mengurai antrean persetujuan dokumen yang menjadi syarat wajib untuk menjalankan kegiatan produksi secara legal.


Pelaksanaan coaching clinic ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (SF)

Bagikan Ini!