Sektor Pertambangan Serap 300 Ribu Tenaga Kerja di 2023

Rabu, 17 Januari 2024 - Dibaca 7606 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 45.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 17 Januari 2024

Sektor Pertambangan Serap 300 Ribu Tenaga Kerja di 2023

Sektor pertambangan memberikan kontribusi yang signifikan bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, realisasi jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan tahun 2023 (data kumulatif triwulan III) sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 2.074 orang Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Peningkatan investasi di sektor pertambangan merupakan faktor utama yang mendorong peningkatan tenaga kerja di sektor pertambangan tahun 2023," ujar Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam Preskon Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Subsektor Mineral dan Batubara (Minerba) di Jakarta, Selasa, (16/1).

Capaian realisasi investasi subsektor minerba sampai dengan 31 Desember 2023 sendiri sebesar USD7,46 miliar atau 96,8% dari target tahun 2023 sebesar USD7,7 miliar. Peningkatan investasi di sektor pertambangan tersebut mendorong peningkatan produksi dan penjualan komoditas tambang, yang membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

Peningkatan produksi dan penjualan komoditas tambang juga turut mendorong peningkatan tenaga kerja di sektor pertambangan tahun 2023. Pada tahun 2023, realisasi produksi batu bara mencapai 775,2 juta ton, atau atau 112% dari target yang ditetapkan sebesar 694,5 juta ton. Peningkatan produksi batu bara tersebut mendorong peningkatan kebutuhan tenaga kerja di sektor pertambangan batu bara.

Selain itu, peningkatan penggunaan teknologi juga turut mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja sektor pertambangan tahun 2023. Pada tahun 2023, penggunaan teknologi di sektor pertambangan semakin meningkat, terutama untuk kegiatan eksplorasi, produksi, dan pengolahan. Peningkatan penggunaan teknologi tersebut turut mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas, yang juga berdampak pada peningkatan kapasitas tenaga kerja sektor pertambangan.

Adapun rincian jumlah TKI dan TKA berdasarkan jenis izin sebagai berikut:

  • Mineral sebanyak 48.356 orang TKI dan 921 orang TKA;
  • Batubara sebanyak 43.335 orang TKI dan 122 orang TKA;
  • IUJP sebanyak 216.416 orang TKI dan 1.031 orang TKA.

Peningkatan kapasitas tenaga kerja sektor pertambangan tahun 2023 merupakan kabar baik bagi pembangunan nasional. Dengan peningkatan kapasitas tenaga kerja sektor pertambangan, pemerintah dapat lebih leluasa dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, program sosial dan ekonomi, serta pengembangan energi yang berkelanjutan. (RD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi


Bagikan Ini!