Revisi UU Minerba Terus Dimatangkan, Menteri Jonan: Pernyataan Pemerintah Bisa Pengaruhi Harga Komoditas
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 563.Pers/04/SJI/2019
Tanggal: 15 September 2019
Revisi UU Minerba Terus Dimatangkan, Menteri Jonan: Pernyataan Pemerintah Bisa Pengaruhi Harga Komoditas
Pembahasan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terus dimatangkan. Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau agar pihak Pemerintah tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi. Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi harga pasar dan komoditas.
"Terkait (revisi) UU Minerba, saya sangat menganjurkan, kalau misalnya pihak pasar atau pihak media mau membuat prediksi silakan. Tetapi otoritas, dalam hal ini Pemerintah, sebaiknya tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi, karena itu memengaruhi harga pasar dari komoditas," tutur Jonan usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (12/9). S
harga komoditas, kekhawatiran lainnya adalah jika ada pernyataan yang terlontar ke publik, akan ada pihak yang mengambil keuntungan dari pernyataan tersebut.
"Karena pasarnya (komoditas Minerba) terus bergerak dan saya pikir mungkin malah nanti ada yang mengambil keuntungan-keuntungan dari pernyataan yang belum tentu terjadi," ujar Jonan.
Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, UU Minerba yang berlaku saat ini baru berusia 10 tahun, sementara revisi terhadap UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, baru dilakukan setelah 33 tahun. Untuk itu, revisi UU Minerba ini harus menjawab permasalahan yang terjadi saat ini dan masa yang akan datang.
"Ini (UU Minerba) baru 10 tahun. Kalau 10 tahun direvisi tidak kita manfaatkan untuk kepentingan jangka panjang kan salah juga. Maka dari itu kita minta tambahan waktu, jangan tergesa-gesa. Undang-Undang itu harus menjawab permasalahan sekarang dan visi ke depan. Semua masalah kita inventarisasi, termasuk terhadap bagaimana KK (Kontrak Karya), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), IUP (Izin Usaha Pertambangan) daerah, termasuk bagaimana batubara," pungkas Bambang. (DKD)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Bagikan Ini!