Putusan MK, Proyek-Proyek Kelistrikan Dapat Terus Berjalan

Kamis, 15 Desember 2016 - Dibaca 1537 kali

JAKARTA - Paska dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Sujatmiko menegaskan bahwa program-program di bidang kelistrikan dapat tetap berjalan seluruhnya.

"Keputusan MK itu kita terima, kita laksanakan dan itu tidak mengganggu, tidak berpengaruh terhadap program-program dibidang kelistrikan yang telah kita canangkan karena aturan-aturan yang dibuat di Kementerian ESDM sejauh ini sudah sesuai, sejalan dengan amar putusan MK tersebut," ujar Sujatmiko mengawali konferensi pers terkait Keputusan MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, hari ini Kamis (15/12).

"Negara masih memiliki kontrol didalam usaha penyediaan listrik bagi kepentingan umum," tambah Sujatmiko.

Swasta masih dimungkinkan untuk berperan serta di usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum karena negara masih memegang kontrol dalam penetapan tarif, wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

Senada dengan Sujatmiko, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, dengan putusan MK ini tidak berarti bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 menjadi terdistorsi. Permen 38 justru memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk berpartisipasi didalam menyediakan tenaga listrik. "Putusan MK jika mengacu dengan keputusan MK tahun 2003, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat larangan bagi keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih berada pada batas-batas penguasaan oleh negara," pungkas Hufron. (SF)

Bagikan Ini!