PROSES DIVESTASI FREEPORT TUNTAS, KONTRAK KARYA FREEPORT BERUBAH MENJADI IUPK
SIARAN PERS BERSAMA
Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PROSES DIVESTASI FREEPORT TUNTAS, KONTRAK KARYA FREEPORT BERUBAH MENJADI IUPK
Jakarta, 21 Desember 2018 - Setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada hari ini telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM.
Resminya
pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha
Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK)
PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan
masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya
IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan
mengantongi perpanjangan
masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan
regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter)
dalam jangka waktu lima tahun.
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM
telah membayar US$ 3,85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI
sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%.
Kepemilikan 51,23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua.
INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$ 819 juta yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.
Penyerahan
IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian LHK
Ilyas Asaad, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri
Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM
Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard
Adkerson di kantor
Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Tuntasnya proses divestasi telah
membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap
mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi
kepemilikan asing.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Agung Pribadi
Telp. 08112213555
Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga
PT INALUM (Persero)
Rendi A. Witular
Telp. 081287436096
Bagikan Ini!