Progress Pemasangan Flow Meter Untuk Monitoring Produksi Migas

Rabu, 9 Agustus 2017 - Dibaca 3383 kali

JAKARTA - Dalam rangka pengawasan produksi Minyak Bumi, Pemerintah merasa perlu untuk membangun sistem monitoring produksi minyak bumi melalui penyediaan dan pemasangan Flow Meter dan fasilitas pendukungnya pada setiap Wilayah Kerja. Pemasangan flow meter juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara online real time. Sebagai petunjuk pelaksanaanya, Pemerintah pada tanggal 25 November 2016 menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Progress monitoring produksi migas kita berbasis online yang bertujuan untuk akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemproduksian minyak, dari 209 titik yang kita rencanakan untuk dipasang di seluruh Indonesia kita sudah memasang di 108 titik, sedang dikerjakan 62 dan sekitar 35 titik yang belum dikerjakan," ujar Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Ego Syahrial saat menyampaikan capaian kinerja Subsektor Minyak Dan Gas Bumi Semester I Tahun 2017. (8/8).

"Jadi jika dihitung secara prosentase progressnya itu sekitar 83%," tambah Ego.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.

Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal, terminal lifting (titik serah) dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.

Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi. KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.(SF)

Bagikan Ini!