Perkuat Kerjasama Transparansi Data, Delegasi EITI Kunjungi Kementerian ESDM

Jumat, 18 November 2022 - Dibaca 565 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 465.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 11 November 2022

Perkuat Kerjasama Transparansi Data, Delegasi EITI Kunjungi Kementerian ESDM

Mewakili Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sampe L. Purba, didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM menerima kunjungan delegasi EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) yang dipimpin langsung Executive Director EITI International Mark Robinson, Senin (14/11). Kunjungan dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan program program transaparansi di sektor industri ekstraktif serta memperluas cakupan kegiatan EITI terutama terkait dengan anti korupsi dan transisi energi.

"Terima Kasih atas perhatian Direktur Executive Mark Robinson yang telah memberikan perhatian kepada Indonesia. EITI telah memberikan bantuan teknis untuk percepatan penerapan standar transparansi Industri ekstraktif di Indonesia," ujar Sampe.

Menurut Sampe yang juga Ketua Harian Forum MSG Indonesia sekaligus Board Member EITI ini, percepatan penerapan standar transparansi industri ekstraktif tersebut sangat berguna untuk peningkatan kualitas data dan informasi yang akan diungkap ke publik.

Sampe berharap kerja sama yang sudah terjalin ini dapat ditingkatkan sehingga dapat terwujud transparansi data dan informasi yang dapat mendukung monitoring proses komoditas untuk menjaga dan meningkatkan Quantity Assurance sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mendukung pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang industri ekstraktif.

c-eiti.jpgSementara itu Mark Robinson mengapresiasi progress yang sudah dilakukan Indonesia terutama yang terkait dengan Open Ownership, Contract Transparency, Anti Corruption, serta akan melanjutkan asistensi rencana persiapan validasi laporan EITI Indonesia.

Mark menawarkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dapat menjadi pembicara di acara Global Conference di Senegal, Afrika sebagai perwakilan Region Asia Tenggara.

"Pada bulan Juni 2023 mendatang akan ada acara Global Conference di Senegal, Afrika. Diperkirakan akan dihadiri sekitar 1.250 orang yang meliputi kepala kegara, menteri, tokoh-tokoh institusi internasional, tokoh bisnis, dan masyarakat sipil. Kami mengusulkan, agar dari Region Asia Tenggara diberikan slot untuk pembicara di event tersebut. Apabila Menteri berkenan maka EITI menyambut baik dan akan mengkomunikasikannya agar dikirimi oleh EITI Chairperson invitationnya," ujar Mark.

Mengenai EITI

Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif atau Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) adalah sebuah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif (termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batubara) untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan wujud dari praktik tata kelola yang baik (good governance).

Pelaksanaan kegiatan transparansi industri ekstraktif di Indonesia sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Diprakarsai pada tahun 2007, Pemerintah selanjutnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Pada tahun 2014, Indonesia menjadi negara pertama ASEAN yang memenuhi persyaratan (compliance) standar Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) International. Namun pada tahun 2015, Indonesia sempat mengalami suspend pada status compliance tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan dari EITI. Kemudian di 2016, status suspend tersebut dicabut dan Indonesia mendapat status compliance kembali.

Pada tahun 2020, terjadi restrukturisasi kelembagaan EITI di Indonesia. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Perpres No. 82 tahun 2020 pasal 19 ayat 1, menyatakan bahwa Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26 tahun 2010 dibubarkan. Dengan pembubaran tersebut, Perpres No. 82 tahun 2020 pasal 19 ayat 3, menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sejak menjadi anggota EITI Internasional, Indonesia telah menerbitkan 9 laporan EITI Indonesia, yaitu Laporan pertama tahun kalender 2009, laporan kedua tahun kalender 2010-2011, laporan ketiga tahun kalender 2012-2013, laporan keempat tahun kalender 2014, laporan kelima tahun kalender 2015, laporan keenam tahun kalender 2016, dan laporan ketujuh tahun kalender 2017. Laporan ketujuh EITI Indonesia pada tahun 2019, laporan ke delapan pada tahun 2020, dan laporan ke 9 pada tahun 2021.

Dalam rangka memenuhi kewajiban transparansi sebagai pengelola sumber daya alam, dan menjaga penilaian Indonesia mendapat nilai "Meaningful Progress" di hasil validasi tahun 2019. Pelaporan berikutnya ditargetkan mencapai "Satisfactory Progress", untuk itu Indonesia perlu menunjukan kepatuhan terhadap persyaratan EITI, memenuhi persyaratan standar EITI 2019 yaitu pengarusutamaan pelaporan berbasiskan Mainstreaming EITI pada tahun 2022. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)


Bagikan Ini!