Penyerahan Dipa Ta 2013 Kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Kementerian ESDM

Senin, 17 Desember 2012 - Dibaca 3348 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 40/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 17 Desember 2012


PENYERAHAN DIPA TA 2013 KEPADA PARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, selaku Pengguna Anggaran (PA) Bagian Anggaran Kementerian ESDM (BA 020), hari ini, Senin (17/12), menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2013 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian ESDM.

DIPA disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Menteri Keuangan, berisikan informasi kinerja beserta anggaran program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Acara Penyerahan DIPA Kementerian ESDM TA 2013 merupakan tindak lanjut dari Penyerahan DIPA TA 2013 oleh Presiden pada tanggal 10 Desember 2012 kepada seluruh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan Gubernur seluruh Indonesia.

DIPA Kementerian ESDM TA 2013 sengaja diserahkan lebih awal oleh Menteri ESDM selaku PA kepada KPA dalam rangka percepatan pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian ESDM. Pada tahun 2011 yang lalu, DIPA Kementerian ESDM TA 2012 diserahkan pada tanggal 21 Desember 2011.

DIPA Kementerian ESDM TA 2013 terdiri atas:
  1. 11 DIPA Induk, merupakan rekapitulasi DIPA per unit eselon I, berisikan informasi kinerja per eselon I.
  2. 98 DIPA Petikan, merupakan DIPA per satker, berisikan informasi kinerja serta anggaran program dan kegiatan per satker. Terdiri dari 65 DIPA Petikan Satker Pusat dan 33 DIPA Petikan Satker Daerah/Dekonsentrasi. Rincian DIPA Petikan adalah sebagai berikut :
  • Sekretariat Jenderal 34 DIPA (1 DIPA satker pusat / satker Setjen, dan 33 DIPA satker daerah/dekonsentrasi).
  • Inspektorat Jenderal 1 DIPA.
  • Ditjen Migas 1 DIPA.
  • Ditjen Ketenagalistrikan 39 DIPA (1 DIPA satker pusat dan 38 DIPA satker-satker PT PLN (Persero)).
  • Ditjen Mineral dan Batubara 1 DIPA.
  • Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 1 DIPA.
  • Badan Geologi 7 DIPA.
  • Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM 5 DIPA.
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan ESDM 7 DIPA.
  • BPH Migas 1 DIPA.
  • Setjen Dewan Energi Nasional 1 DIPA.
Alokasi Anggaran (d.h. Pagu Definitif) Kementerian ESDM TA 2013 adalah sebesar Rp18,80 trilliun, naik 18,98% dari Alokasi Anggaran TA 2012 sebesar Rp 15,80 triliun. Sebesar 66,7% dari Alokasi Anggaran Kementerian ESDM TA 2013 merupakan belanja modal yang digunakan terutama untuk pembangunan infrastruktur, antara lain:
  1. Pembangunan pembangkit dan jaringan listrik dalam rangka peningkatan rasio elektrifikasi dan pelayanan infrastruktur ketenagalistrikan;
  2. Pembangunan jaringan distribusi gas bumi, pembangunan kilang mini LPG, pembangunan SPBG dalam rangka peningkatan pelayanan infrastruktur energi dan diversifikasi serta konversi energi. Mulai tahun 2013 impian kita bersama untuk membangun kilang minyak baru juga dimulai dan ditargetkan berwujud pada tahun 2019. Jika hal ini tercapai, maka ketahanan dan kedaulatan energi akan semakin kuat sesuai harapan;
  3. Percepatan pengembangan panas bumi, pembangunan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH), dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Alokasi anggaran belanja Kementerian ESDM TA 2013 tersebut hanyalah 5,01% dari target penerimaan negara yang akan dikontribusikan sektor ESDM tahun 2013 sebesar +-Rp.375 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan (migas dan nonmigas) sebesar +-Rp.155 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar +-Rp.220 triliun.

Kementerian ESDM adalah salah satu kementerian yang sangat strategis sebagai prime mover pertumbuhan ekonomi, dimana kegiatan dan jumlah belanjanya akan sangat berdampak terhadap upaya untuk penciptaan lapangan kerja secara khusus dan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada meningkatnya tingkat kesejahteraan rakyat.

Pembelanjaan Pemerintah adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga jika tidak digunakan dengan baik hampir pasti menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pada acara penyerahan DIPA tersebut, Menteri ESDM selaku PA meminta kepada para KPA agar segera menindaklanjuti dan menggunakan anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Menteri ESDM juga meminta agar dalam pelaksanaan anggaran jangan ada kemandekan, tidak terlambat dan justru lebih cepat, serta dilakukan secara tepat, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada penyimpangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas,




Susyanto

Bagikan Ini!