Penyerahan Dipa Ta 2013 Kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Kementerian ESDM
Senin, 17 Desember 2012 - Dibaca 3348 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 40/HUMAS KESDM/2012 Tanggal: 17 Desember 2012 PENYERAHAN DIPA TA 2013 KEPADA PARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM |
| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, selaku Pengguna Anggaran (PA) Bagian Anggaran Kementerian ESDM (BA 020), hari ini, Senin (17/12), menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2013 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian ESDM. DIPA disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Menteri Keuangan, berisikan informasi kinerja beserta anggaran program dan kegiatan yang dilaksanakan. Acara Penyerahan DIPA Kementerian ESDM TA 2013 merupakan tindak lanjut dari Penyerahan DIPA TA 2013 oleh Presiden pada tanggal 10 Desember 2012 kepada seluruh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan Gubernur seluruh Indonesia. DIPA Kementerian ESDM TA 2013 sengaja diserahkan lebih awal oleh Menteri ESDM selaku PA kepada KPA dalam rangka percepatan pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian ESDM. Pada tahun 2011 yang lalu, DIPA Kementerian ESDM TA 2012 diserahkan pada tanggal 21 Desember 2011. DIPA Kementerian ESDM TA 2013 terdiri atas:
Kementerian ESDM adalah salah satu kementerian yang sangat strategis sebagai prime mover pertumbuhan ekonomi, dimana kegiatan dan jumlah belanjanya akan sangat berdampak terhadap upaya untuk penciptaan lapangan kerja secara khusus dan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada meningkatnya tingkat kesejahteraan rakyat. Pembelanjaan Pemerintah adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga jika tidak digunakan dengan baik hampir pasti menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pada acara penyerahan DIPA tersebut, Menteri ESDM selaku PA meminta kepada para KPA agar segera menindaklanjuti dan menggunakan anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Menteri ESDM juga meminta agar dalam pelaksanaan anggaran jangan ada kemandekan, tidak terlambat dan justru lebih cepat, serta dilakukan secara tepat, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada penyimpangan. |
| Kepala Biro Hukum dan Humas, Susyanto |
Bagikan Ini!