Penyederhanaan Perizinan Mineral Dan Batubara
Jumat, 24 Oktober 2014 - Dibaca 3413 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 57/SJI/2014 Tanggal: 24 Oktober 2014 PENYEDERHANAAN PERIZINAN MINERAL DAN BATUBARA |
| Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, hari ini, Jum'at (24/10) melaksanakan konferensi pers terkait Penyederhanaan Perizinan Mineral dan Batubara, bertempat di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Jl. Prof. DR. Soepomo SH. No. 10, Jakarta Selatan. Perbaikan pelayanan perizinan akan memperbaiki iklim investasi dan turut berperan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, sehingga datangnya investor adalah buah dari perizinan yang mudah, cepat, dan murah. Kualitas pelayanan perizinan adalah salah satu komponen dalam tata kelola ekonomi (economic governance) sehingga sangat diperlukan inisiatif dari pemerintah untuk melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kualitas pelayanan perizinan termasuk didalamnya percepatan dan penyederhanaan jumlah dan prosedur perizinan. Deregulasi dan debirokratisasi perizinan investasi dilakukan dalam rangka perbaikan citra/peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang difokuskan pada rasionalisasi/justifikasi jumlah dan persyaratan perizinan, kepastian waktu dan biaya perizinan. Perizinan pertambangan mineral dan batubara bersifat lintas sektor dan instansi baik pusat maupun daerah. Saat ini setidaknya ada 16 instansi pusat dan daerah yang terkait dengan perizinan minerba, antara lain Kabupaten/Kota, Provinsi, Kemenhut, Kemenhub, Bapeten, Menkominfo, Kemenkeu, Pertamina, BPN, BKPM, Kemenhan, Mabes Polri, Kemendag, Kemenperin, Kemen PU, KemenKumHam, dan Kemenakertrans. Saat ini terdapat total 101 perizinan minerba yang menjadi kewenangan instansi pusat maupun daerah, yang diterbitkan dalam 3 bentuk perizinan yaitu izin (38 izin), persetujuan (48 persetujuan), dan rekomendasi/sertifikasi (15 rekomendasi/sertifikasi). Apabila dikategorikan berdasarkan kewenangannya maka terdapat 56 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM penuh, 20 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM dan kementerian/lembaga lain, dan 25 perizinan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga lain dan Pemda. Beberapa hambatan yang dihadapi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara diantaranya adalah:
Penyederhanaan perizinan sub sektor mineral batubara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diharapkan bisa menjamin hal-hal berikut:
|
| Kepala Pusat Komunikasi Publik Saleh Abdurrahman |
Bagikan Ini!