Penetapan Harga BBM Berlaku Mulai 5 Januari 2016
Senin, 4 Januari 2016 - Dibaca 3372 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 00001.Pers/04/SJI/2016 Tanggal: 04 Januari 2016 PENETAPAN HARGA BBM BERLAKU MULAI 5 JANUARI 2016 |
| Pemerintah secara seksama terus mencermati dinamikaharga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional.Dengan mempertimbangkan berbagai parameter sepertiharga referensi minyak periode 3 bulan terakhir untukGasoline 92 rata-rata sebesar US$ 57,38 per barrel danuntuk Gasoil rata-rata sebesar US$ 54,80 per barrel, nilaitukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), biayapenyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkauseluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) danmarjin untuk badan usaha penyalur (SPBU), Pemerintahmenetapkan kebijakan harga BBM. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan BakarMinyak (BBM), sebagaimana diubah dengan PeraturanMenteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan PeraturanMenteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menterimenetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali atauapabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan. Hal ini dilakukandemi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaanharga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional. Dengan memperhatikan persiapan penyesuaian sistemdalam penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada awal bulanJanuari 2016 dan untuk menjamin kehandalan stok BBM di setiap SPBU seluruh Indonesia, terhitung mulai tanggal5 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskanuntuk menurunkan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rinciansebagai berikut: |
| No | Komoditas | Harga Lama | Harga Baru |
| 1 | Rp/Liter | Rp/Liter | |
| 2 | Minyak Tanah | 2.500 | 2.500 |
| 3 | Minyak Solar | 6.700 | 5.650 |
| 4 | Bensin Premium RON 88 | 7.300 | 6.950 |
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusiJawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT. Pertamina melaluikoordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkankondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintahmaupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periodeyang telah ditetapkan, besaran subsidi, hinggapemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceranyang ditentukan dalam satu tahun anggaran. |
| Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja |
Bagikan Ini!