Pencanangan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Di Lingkungan Kementerian ESDM

Jumat, 14 Desember 2012 - Dibaca 3414 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 39/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 14 Desember 2012


PENCANANGAN ZONA INTERGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM bertempat di Lobby Gedung Sekretariat Jenderal KESDM, Jakarta (14/12). Program Zona Integritas Bebas Korupsi merupakan program yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Syarat-syarat yang telah dipenuhi Kementerian ESDM sebagai indikator penetapan Wilayah Bebas Korupsi diantaranya :
  1. PNS KESDM yang telah menandatangani Pakta Integritas adalah sebanyak 98% dari total jumlah pegawai 5.579, masih terdapat 2 % yang belum dikarenakan tugas belajar dan bekerja di luar instansi induk.
  2. Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dalam 2 (dua) tahun terakhir ini (tahun 2010 dan 2011) adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  3. Penilaian hasil evaluasi LAKIP oleh Kementerian PAN-RB sejak Tahun 2008 s.d. 2011 adalah B.
  4. Dalam rangka mendukung ZI, KESDM telah melaksanakan penandatangan pakta integritas bagi pejabat yang akan dilantik, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan publik, pengendalian gratifikasi, kegiatan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan BPK/KPK/APIP, rekruitmen pegawai secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) dan keterbukaan informasi publik.
  5. KESDM telah mengusulkan pelaksanaan reformasi birokrasi pada tanggal 27 November 2012 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Dengan reformasi birokrasi yang telah dilakukan KESDM telah memperoleh prestasi:
  1. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam laporan keuangan untuk LKPP tahun 2010 dan 2011;
  2. Rencana Strategis (Renstra) sebagai percontohan nasional;
  3. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KESDM mendapat penilaian B dari Kementerian PAN-RB untuk 4 tahun berturut-turut;
  4. BKN Award dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pengelola kepegawaian terbaik tingkat pusat;
  5. Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) KESDM berdasarkan penilaian KPK menempati peringkat ke-3 untuk Instansi Pusat;
  6. Anugerah Citra Karya Bangsa sebagai Kementerian/Lembaga yang dalam pengadaan barang/jasa yang cukup besar menggunakan produksi dalam negeri dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Citra Pelayanan Prima Madya dari Kementerian PAN dan RB untuk Unit Layanan Investasi Migas Terpadu;
  8. dan prestasi lainnya yang masih banyak lagi untuk disebutkan satu per satu.
Kepala Biro Hukum dan Humas,




Susyanto

Bagikan Ini!