Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan KESDM, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan berbahaya dan Beracun KLHK, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemen PUPR

Jumat, 16 Oktober 2015 - Dibaca 1607 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 62/SJI/2015
Tanggal : 16 Oktober 2015

Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan KESDM, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan berbahaya dan Beracun KLHK, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemen PUPR
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada hari Jumat (16/10) menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Penelitian Pengembangan dan Penerapan Teknologi serta percepatan pemanfatan fly ash dan bottom ash (FABA) dari PLTU Batubara untuk pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penandatangan dilakukan di Auditorium Samaun Samadikun Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Dengan kondisi sistem ketenagalistrikan di Indonesia yang didominasi oleh PLTU batubara sebesar 53,5%, kebutuhan batubara yang saat ini sebesar 87,7 juta ton akan meningkat seiring dengan adanya program 35.000 MW plus on going 7.000 MW (sedang membangun/konstruksi) yang masih didominasi juga oleh PLTU batubara (25.828 MW). Sehingga kebutuhan batubara pada tahun 2019 adalah sebesar 166,2 juta ton.

Kegiatan pengoperasian PLTU batubara akan menghasilkan limbah abu batubara (FABA) yang berkisar 5% dari 166,2 juta ton yaitu 8,31 juta ton di tahun 2019. Limbah abu batubara tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 masih dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan hidup.

Adanya Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan FABA dari PLTU batubara, antara lain ketidakseimbangan antara produksi yang dihasilkan dengan pemanfaatan FABA dan permasalahan perizinan. Selain itu, melalui Kesepakatan Bersama ini akan mendorong pemanfaatan FABA secara optimal, sehingga dapat mendorong terciptanya efisiensi baik di sektor ketenagalistrikaan maupun sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik




Hufron Asrofi

Bagikan Ini!