
Pemerintah Terus Perkuat Standar Keselamatan Kerja Industri Migas
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 324.Pers/04/SJI/2024
Tanggal: 15 Juni 2024
Pemerintah Terus Perkuat Standar Keselamatan Kerja Industri Migas
Industri minyak dan gas bumi (migas) adalah industri yang memiliki
profil resiko tinggi sehingga dalam pengelolaan dan penyelenggaraan
usaha migas wajib mengacu pada kaidah-kaidah keteknikan yang baik dengan
menekankan aspek keselamatan dalam industri migas. Keselamatan migas
sendiri mencakup keselamatan pekerja, umum, instalasi, serta lingkungan.
Untuk meningkatkan kesadaran bersama menuju budaya keselamatan migas
dan memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan
dengan baik oleh perusahaan migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral melalui Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Bimbingan
Teknis (Bimtek) Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Migas di Bekasi, Kamis (13/6).
Bimtek Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Migas diikuti oleh Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas
(TIPKM), dan para Inspektur Migas yang akan melakukan uji kompetensi
Auditor SMK3 Migas. Adapun uji kompetensi Auditor SMK3 Migas ini
dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi dari LSP ICCOSH.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad pada saat
membuka kegiatan Bimtek tersebut memaparkan bahwa budaya keselamatan
Migas bukan hanya tanggung jawab individu atau tim tertentu, tetapi
merupakan tanggung jawab bersama. Setiap karyawan, mulai dari level
manajemen hingga pelaksana di lapangan, harus memiliki kesadaran dan
komitmen yang tinggi terhadap pentingnya budaya keselamatan Migas.
"Untuk membangun kesadaran bersama menuju budaya keselamatan Migas,
Direktorat Jenderal Migas mempunyai tahapan yaitu survei budaya
keselamatan, penilaian penerapan atau audit terhadap Sistem Manajemen
Keselamatan Migas (SMKM). Ke depannya SMKM akan menjadi tolak ukur dalam
pembinaan dan pengawasan Keselamatan pada kegiatan usaha Migas," jelas
Noor.
SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang terstruktur
dan terpadu dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
Keselamatan Migas sehingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk dapat
mengimplementasikan kebijakan keselamatan Migas secara efektif dalam
setiap kegiatan operasi. Selain itu, SMKM juga dapat digunakan sebagai
acuan dalam pembinaan dan pengawasan guna terciptanya Kegiatan Usaha
Migas yang handal, aman, efisien dan produktif. Implementasi SMKM yang
efektif adalah kunci dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan
mengurangi risiko di tempat kerja.
Lebih lanjut, Noor mengatakan bahwa Ditjen Migas menargetkan Kontraktor
atau Perusahaan Migas yang memiliki SMKM dengan Kategori Baik, dengan
nilai di atas 76.55% untuk 12 perusahaan hulu Migas dan 20 perusahaan
hilir Migas. SMKM ini dalam beberapa tahun terakhir juga dijadikan
sebagai salah satu dasar penilaian dalam pemberian Penghargaan
Keselamatan Migas.
"Acara Bimtek ini adalah wadah yang tepat bagi kita semua untuk bertukar
pikiran dan berbagi pengalaman. Sebagai auditor SMK3 Migas, semua
memiliki peran penting dalam memastikan bahwa standar K3 diterapkan
dengan baik di perusahaan Migas. Melalui diskusi dan sharing session,
kita dapat belajar dari satu sama lain dan menemukan solusi bersama atas
tantangan yang kita hadapi di lapangan," pungkasnya.
Noor berharap peserta Bimtek dapat memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas
ketika melakukan audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Migas dari
BU/BUT. Sehingga peserta mampu berkontribusi penuh dalam membudayakan
keselamatan Migas dan target peningkatan produksi serta pemanfaatan
migas dapat dicapai karena berkurangnya kecelakaan serta unplanned
shutdown yang menyebabkan terhentinya kegiatan usaha Migas.
Bimtek Auditor SMK3 Migas ini mengacu pada skema SKKNI No. 140 Tahun
2018 tentang Kompetensi SMK3 Migas dan SKKNI No. 38 Tahun 2019 tentang
Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Personil
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan uraian unit kompetensi skema
SKKNI No. 140 Tahun 2018. Pada Bimtek SMK3 Migas ini diharapkan Auditor
mampu Menerapkan Manajemen Risiko K3, Melakukan Audit Internal SMK3,
Melakukan Audit Eksternal Penerapan Sistem SMK3 dan Menyusun Laporan
Hasil Audit. (KDB/DAN)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agus Cahyono Adi
Bagikan Ini!