Pemerintah Siapkan Peraturan Untuk Perkuat Cadangan Operasional BBM Nasional

Sabtu, 8 April 2017 - Dibaca 1845 kali

JAKARTA - Pemerintah Indonesia c.q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Kapasitas Penyimpanan Minimum Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) untk memperkuat cadangan minyak nasional. Salah satu hal yang diatur dari Permen ini adalah semua perusahaan yang mendapat izin usaha niaga hilir migas wajib menyimpan stok BBM untuk 30 hari di dalam Negeri secara bertahap. Saat ini, cadangan operasional BBM yang dimiliki PT Pertamina (Persero) secara nasional berkisar antara 18 hingga 23 hari.

"Permen ini mengatur, siapapun yang memiliki izin untuk distribusi BBM, niaga BBM, harus menaruh cadangannya di dalam negeri secara bertahap sampai 30 hari ujungnya" papar Dirjen Migas, IGN Wiratmaja Puja, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rancangan Permen tersebut mengatur bahwa SPBU seperti Shell, Total, AKR juga harus mempunyai cadangan operasional BBM untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Beleid ini mendorong perusahaan agar melakukan investasi di dalam negeri, dimana kondisi saat ini badan usaha non BUMN, menyimpan cadangan BBM-nya di luar negeri, sehingga cadangan operasional kita tidak kuat.

"Sekarang kebanyakan mereka masih menyimpan di luar negeri sehingga cadangan operasional kita tidak kuat, cadangan operasional memang tidak diatur, ada yang punya stok lebih dari 30 hari, ada yang tidak punya sama sekali, cuma kirim kapal, enggak bisa modal telepon, kita ingin mereka investasi di sini" tegas Wirat.

Perusahaan yang mendapat izin hilir migas di Indonesia dipersilahkan untuk membangun kilang atau menyewa kilang sebagai salah satu opsi untuk menyimpan cadangan BBM-nya. Kewajiban ini berjangka waktu selambat-lambatnya 2 tahun untuk dilaksanakan dan dikenakakan sanksi apabila tidak melaksanakannya. "Sanksinya dari administrasi baik teguran lisan maupun tertulis hingga pencabutan izin usaha" tutup Wirat. (DEP)

Bagikan Ini!