Pemerintah Perkuat Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan

Jumat, 23 September 2022 - Dibaca 1764 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 365.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 23 September 2022

Pemerintah Perkuat Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya besaran alokasi pembangunan fisik di sektor EBTKE sebesar Rp868.714.647.000. Anggaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjalankan proses transisi energi dengan memperkuat infrastruktur sektor ESDM berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, dari anggaran tersebut terdapat penyesuaian anggaran dari PLTS Atap sebesar Rp94,44 Miliar untuk dialihkan ke PLTS Terpadu/PLTMH di daerah 3T dan sebanyak Rp500,94 miliar dialokasikan untuk Kegiatan Penerangan Jalan Umum - Tenaga Surya (PJU-TS).

"Alokasi anggaran untuk PLTS Terpadu/PLTMH di wilayah 3T Tetap sebanyak 12/3 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 miliar dan alokasi PJU-TS sebanyak 31.075 unit dengan anggaran sebesar Rp500,45 miliar," kata Arifin pada Rapat Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) bersama Komisi VII DPR RI, pada Kamis (22/9).

Selain itu, Menteri ESDM juga menyampaikan komitmennya untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur di tahun 2022 melalui lelang Pra Dipa, sehingga awal tahun 2023 bisa dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memanfaatkannya. Dan pemerintah mengharap dukungan dari Komisi VII DPR RI untuk segera menyampaikan kelengkapan data dan usulan penerima manfaat agar proses pengadaan segera dapat dilaksanakan.

"Kami memohon dukungan anggota komisi VII DPR RI untuk dapat segera menyampaikan kelengkapan data, usulan penerima manfaat agar proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur bisa berjalan dengan baik dan segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat", jelas Arifin.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan Pemasangan PJU-TS diharapkan mampu menjadi solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan di masyarakat. Fasilitas ini juga bakal menghemat pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak penerangan jalan. "Manfaatnya sama dengan PLTS Rooftop, yakni mengurangi pembayaran tagihan listrik," ujar Dadan.

Pemilihan penerangan menggunakan PJU-TS sebagai alat bantu penerangan memiliki kelebihan yakni sifatnya yang stand-alone. Fasilitas ini menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya, sehingga sangat cocok digunakan untuk jalan-jalan di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh listrik PLN dan juga daerah-daerah yang mengalami krisis energi listrik, terutama di daerah terpencil.

PJU-TS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama satu tahun ditambah garansi sistem selama dua tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir, sehingga total tiga tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia.

Apabila terdapat kerusakan dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre), nomor kontak tertera pada QR Code pada tiang lampu PJU-TS dan juga dapat melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE. (RD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!