Pemerintah Dorong Kebijakan Pemanfaatan Mineral dan Batubara untuk Jaga Ketahanan Energi Domestik

Selasa, 21 Desember 2021 - Dibaca 4292 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 468.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 21 Desember 2021

Pemerintah Dorong Kebijakan Pemanfaatan Mineral dan Batubara untuk Jaga Ketahanan Energi Domestik

Dari tahun ke tahun, sektor Mineral dan Batubara (Minerba) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Di tengah kondisi pandemi yang mulai terkendali, kinerja subsektor minerba menunjukkan peningkatan dengan kebijakan dan capaian strategis. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif yang membacakan sambutan Menteri ESDM pada Pembukaan Minerba Virtual Fest 2021, Selasa (21/12).

"Kebijakan dan capaian strategis itu antara lain dengan dikeluarkan kebijakan pengutamaan pemanfaatan batubara untuk menjaga ketahanan energi domestik, khususnya pembangkit listrik. Serta kebijakan pemanfaatan mineral diarahkan untuk peningkatan nilai tambah, utamanya nikel sebagai salah satu material pendukung baterai kendaraan listrik," imbuh Irwandy.

Pemerintah, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terus mendorong program peningkatan nilai tambah di dalam negeri sehingga dapat memberikan manfaat maksimal terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia serta pengembangan industri nasional yang kuat dan berdaya saing.

Irwandy juga mengatakan, bahwa komoditas mineral, baik logam maupun non logam memiliki potensi yang sangat besar untuk digunakan sebagai sumber energi. "Sebagai contoh mineral radioaktif (uranium dan thorium) yang dapat digunakan sebagai penghasil energi bersih (energi nuklir), beberapa mineral lainnya yang dapat menjadi komponen penting dalam penyimpanan energi berupa baterai, dan lain sebagainya," jelasnya.

Komoditas pertambangan lainnya, yaitu batubara juga memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong kedaulatan dan kemandirian energi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

"Dengan dimanfaatkannya batubara, membuka peluang untuk pembangunan wilayah dan membuka lapangan pekerjaan. Dengan adanya program hilirisasi batubara seperti gasifikasi, maka diharapkan mendapat manfaat lebih atau nilai tambah dari batubara kalori rendah yang banyak dimiliki oleh Indonesia sehingga dapat mendukung kedaulatan dan kemandirian energi," ujar Irwandy.

Senada dengan Irwandy, Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin juga mengatakan bahwa industri pertambangan terus berkontribusi bagi pembangunan nasional. Sebagai contoh, Ridwan mengungkap bahwa selama pandemi Covid-19, daerah yang pertumbuhannya cukup terjaga adalah daerah-daerah yang kegiatan ekonominya berbasis pada industri pertambangan. Namun kondisi tersebut juga harus tetap diperbaiki, dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Ditjen Minerba juga mengupayakan untuk meningkatkan pelayanan dengan cara yang lebih baik. Yang sudah kita upayakan selama ini, komunikasi, pelayanan artinya layanan kita kepada publik kita berikan sebaik-baiknya dengan dedikasi yang penuh. Namun ada hal-hal yang masih harus kita perbaiki, yakni mengurangi hambatan-hambatan birokrasi," ujarnya.

Selain itu, Ridwan juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat sekitar tambang terhadap industri pertambangan. Antara lain dengan menyediakan sarana pemenuhan kebutuhan industri pertambangan.

"Kami juga dilaporkan bahwa kegiatan masyarakat setempat bisa juga memasok kebutuhan sehari-hari industri pertambangan. Dalam Pidato Presiden Joko Widodo, disebutkan bahwa rakyat jangan jadi penonton, saya kira ini pesan penting yang perlu kita sikapi di industri pertambangan agar masyarakat di sekitar kita bisa terlibat secara maksimal," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan pun kembali menegaskan bahwa kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan yang ilegal, dapat merusak lingkungan, dan merugikan negara, maka dari itu harus didorong kegiatan formalisasi kegiatan pertambangan masyarakat.

"Mari kita secara bersama-sama mengurangi seminimal mungkin keberadaan pertambangan ilegal ini. Ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan masyarakat yang mencari penghidupan dengan cara ini pun tidak dapat mendapatkan rezeki yang berkah dan halal. Maka mari kita perangi kegiatan pertambangan ilegal ini dengan mengerahkan segala daya yang ada, kita dorong sebaliknya, kelompok-kelompok masyarakat yang ingin berusaha di industri pertambangan melalui kegiatan formalisasi yang akan kita fasilitasi. Dalam rangka pemulihan ekonomi pascapandemi ini mari kita maksimalkan sektor industri pertambangan batubara dan kita minimalkan hal-hal yang sekiranya merugikan," pungkasnya.(DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!