Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Sektor Minerba Kedua: Produksi Batubara Sumsel untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Selasa, 4 April 2017 - Dibaca 3974 kali

PALEMBANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Mineral dan Batubara (Minerba) di Provinsi Sumatera Selatan. Binwas meliputi rekapitulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pendataan jumlah produksi dan penjualan mineral dan batubara di Sumatera Selatan. Binwas yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Minerba bersama anggota Komisi VII DPR RI ini merupakan Binwas yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat.

"Berdasarkan rekapitulasi IUP hingga bulan Maret 2017, di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 140 perusahaan yang berstatus Clear And Clean (CnC), dan 1 perusahaan Non CnC", ujar Direktur Pengusahaan Pembinaan Batubara, Agung Pribadi, Selasa (4/4).

Sementara untuk produksi batubara, lanjut Agung, pada tahun 2016 sebesar 27.564.181 Metrik Ton (MTon). "Catatan kami, produksi batubara di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016 adalah sebesar 27.564.181 Mton. Mayoritas batubara dari Sumatera Selatan yaitu sebesar 17.508.541 Mton atau 64% dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri", lanjut Agung.

Pada kesempatan yang sama, Agung juga menyampaikan laporan surveyor mengenai penjualan mineral tahun 2016. "Penjualan mineral emas dan perak tahun 2016 ditujukan ke Australia. Secara keseluruhan, volume penjualan mineral Sumatera Selatan tahun 2016 meningkat 3,7 persen dibanding tahun 2015. Jika pada 2015 volume penjualan mineral berjumlah 1,025 ton, maka di tahun 2016 volume penjualannya meningkat menjadi 1,065 ton, dengan rincian 0,065 ton komoditas emas dan 1 ton komoditas perak", tambah Agung.

Binwas ini dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan minerba bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan, dan pihak terkait lainnya di Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan adanya Binwas kedua ini, maka pelaksanaan Binwas Terpadu sektor minerba menyisakan 18 provinsi lagi: Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Maluku, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur/Kalimantan Utara. (EVT)

Bagikan Ini!