Paradigma Baru Pengelolaan Migas, Menteri ESDM: Efisiensi dan Peningkatan Kontribusi menjadi Kunci

Senin, 19 Desember 2016 - Dibaca 1449 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 00126.Pers/04/SJI/2016

Tanggal: 19 Desember 2016

Paradigma Baru Pengelolaan Migas, Menteri ESDM: Efisiensi dan Peningkatan Kontribusi menjadi Kunci

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menekankan bahwa masa depan bisnis di subsektor minyak dan gas bumi (migas) ditentukan oleh efisiensi biaya (cost game), karena harga jual produk migas di luar kendali operasi perusahaan migas. Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat. Hal ini menjadi prioritas Pemerintah. "Efisiensi dan peningkatan kontribusi menjadi kunci. Saat ini prioritasnya adalah meningkatkan efisiensi melalui pengelolaan yang lebih baik, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat," ujar Menteri Jonan pada Diskusi Akhir Tahun Migas di Jakarta, Senin (19/12).

Menteri ESDM menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harus dilakukan terobosan dalam pengelolaan industri migas agar produksi migas meningkat dengan biaya yang lebih efisien.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar lebih efisien. Pemerintah harus melakukan terobosan-terobosan, antara lain dengan penerapan skema gross split yang mendorong kontraktor migas bekerja dengan lebih efisien. Dengan skema gross split perhitungan menjadi lebih efisien," jelas Menteri Jonan.

Menteri ESDM juga menepis kekhawatiran bahwa skema gross split dianggap tidak berpihak kepada industri nasional. Menurutnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi prasyarat utama bagi kontraktor migas. "Kita akan atur untuk TKDN. Jika ingin efisien, pasti menggunakan produk nasional, karena impor lebih mahal. Pemerintah akan membuat sistem yang fair. Semakin banyak TKDN yang digunakan, semakin besar split bagi kontraktor," tegas Menteri ESDM.

Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta

Peningkatan minat investasi di hilir migas juga dilakukan dengan memberikan kesempatan pembangunan kilang oleh pihak swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 tahun 2015. Regulasi tersebut telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 35 tahun 2016. Pembangunan kilang oleh pihak swasta ini untuk menambah volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebagai upaya mewujudkan ketahanan energi.

Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan BBM Satu Harga

Presiden Joko Widodo mencanangkan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dari Sabang, sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Guna mendukung program ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan Permen ESDM No. 36 tahun 2016 tentang percepatan BBM satu harga yang mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2017. Jenis BBM yang diatur dalam Permen ini adalah bensin (gasoline) minimum RON 88, minyak solar 48 (gas oil), minyak tanah (kerosene). "BBM satu harga sudah ada komitmen tidak akan berubah, karena ini untuk pemerataan pembangunan," Jelas Menteri Jonan.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10%

Pemerintah mengatur dengan ketat agar PI 10% benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat. Untuk itu, Negara memfasilitasi BUMD yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki saham pada perusahaan swasta. Menteri Jonan menghimbau KKKS dapat memberikan pinjaman dana bagi Pemerintah Daerah untuk membeli saham, sedangkan pembayarannya diangsur dari keuntungan bagi hasil dengan cicilan 0%. "Supaya pemerataan penghasilan itu sampai kedaerah, tidak kembali ke Jakarta" pungkas Menteri Jonan.

Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi

Sementara dari sisi tranparansi dan akuntabilitas hulu migas, Pemerintah telah mewajibkan kontraktor memasang sistem monitoring berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan hulu migas (flow meter). "Sistem monitoring terhubung dengan sistem teknologi SKK Migas dan Ditjen Migas untuk pemantauan secara real time," ungkap Menteri Jonan.

Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Industri

Untuk meningkatkan daya saing industri, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi untuk menurunkan harga gas pada industri tertentu, yaitu Permen Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Tujuan dari Permen ini yaitu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli konsumen domestik, dan memberikan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu seperti industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Menteri Jonan kembali menegaskan bahwa penataan sektor hulu dan hilir migas akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin fair, efisien dan akuntabel. "Kembali saya tegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara," tutup Menteri Jonan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan

Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sujatmiko

  • Siaran pers ini juga dapat dilihat di www.esdm.go.id
  • Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Sujatmiko (08128016414)

FACT SHEET

CAPAIAN SUBSEKTOR MIGAS

Hulu Migas

Guna menumbuhkan gairah investasi di sektor hulu migas, Pemerintah terus melakukan upaya pembenahan. Salah satunya melalui proses revisi PP 79/2010 terkait cost recovery yang memuat tentang kontrak-kontrak yang masih berjalan tetap dapat melakukan kegiatannya dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah ada sampai jangka waktu kontrak berakhir. "Penyelesaian dispute perpajakan serta kepastian hukum terhadap Kontrak Kerja Sama (KKS) sedang kami proses," tutur Menteri Jonan.

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan cadangan migas dengan melakukan penawaran sebanyak 14 Wilayah Kerja (WK) konvensional dan 3 WK non konvensional, pemboran 209 sumur produksi dan 20 sumur eksplorasi, serta pemanfaatan 966 sumur tua.

Hingga akhir tahun 2016, lifting minyak bumi diperkirakan mencapai 820,7 MBOPD dan lifting gas 1.180,9 MBOEPD. Tahun 2017, target lifting baik minyak bumi maupun gas adalah sebesar 815 MBOPD dan 1.150 MBOEPD. Saat ini, cadangan minyak bumi nasional mencapai 7.251,11 Million Stock Tank Barrel (MMSTB) dan gas bumi nasional sebesar 144,06 Trillion Standard Cubic Feet (TSCF).

Tahun ini, Menteri Jonan juga telah memberikan persetujuan Amandemen Kontrak Bagi Hasil WK Blok Mahakam yang berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Amandemen ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan produksi migas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina.

Hilir Migas

Hingga akhir tahun 2016, diperkirakan kapasitas BBM dari kilang dalam negeri mencapai 1.169 Million Barrels per Calender Day (MBCD) dengan jumlah produksi sebesar 22.10 juta kiloliter (kl). Sementara, upaya penambahan kapasitas produksi kilang minyak sedang dilakukan melalui pembangunan kilang baru melalui proyek RDMP (Refinery Development Master Plan) Pertamina serta pihak swasta.

Kementerian ESDM juga menargetkan peningkatan alokasi gas domestik sebesar 62% atau lebih tinggi dari tahun 2016 sebesar 59%. Kementerian ESDM juga akan membangun Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga sebanyak 56.432 Sambungan Rumah (SR), SPBG sebanyak 1 unit, dan tangki penyimpanan BBM dan LPG di 11 lokasi.

Di sisi lain, pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke produktif terus dilakukan. "Jika tahun 2014 alokasi subsidi adalah sebanyak Rp229 triliun (BBM, LPG dan BBN) dan pada 2015 sebesar Rp34,90 triliun (BBM), maka di tahun 2016 Pemerintah mengalokasikan subsidi solar sebesar Rp7,75 triliun. Dengan pengalihan subsidi ini, peningkatan ekonomi Indonesia melalui pembangunan infrastruktur dan jaminan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama," tegas Menteri Jonan.

Pada Tahun 2017, Kementerian ESDM menetapkan pengalihan BBM ke BBG sebanyak 29.000 unit konverter untuk nelayan dan moda transportasi. Sementara, konversi minyak tanah ke LPG 3 kg ditargetkan sebanyak 517.630 paket. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016, dimana konventer BBM ke BBG terealisasi sekitar 1.000 unit, dan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg terealisasi sekitar 5.473 unit.

Bagikan Ini!