Menteri Jonan: LHKPN untuk Rasionalisasi Jumlah Pegawai dan Penghasilan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (10/4), di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri ESDM, Wakil Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian ESDM. Hadir pula sebagai narasumber adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa dan Tim Pemeriksa LHKPN KPK Kunto Ariawan.
"LHKPN ini menurut saya merupakan
awal yang baik dari governance terhadap
cara bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Saya yakin LHKPN
ini bukanlah satu-satunya alat untuk mengukurnya, tetapi ini awal yang sangat
baik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sambutannya membuka sosialiasi
tersebut.
Jonan juga mengungkapkan bahwa
pihaknya mewajibkan kepada Pejabat Eselon I hingga Eselon IV, para staf khusus
dan staf ahli Menteri ESDM, PPK, Panitia Pengadaan, Anggota Unit Layanan
Pengadaan (ULP), para inspektur teknis, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk
melaporkan harta dan kekayaannya melalui LHKPN. "LHKPN Itu supaya kita juga
tertib bagaimana melaporkannya dengan baik," tambah Jonan.
Jonan pun mengungkapkan bahwa
pelaporan LHKPN ini adalah salah satu cara pencegahan korupsi yang cukup
efektif karena dapat merasionalisasi dua hal. "Yang pertama adalah
rasionalisasi jumlah pegawai atau aparatur negara yang perlu melaporkan. Rasionalisasi
yang kedua adalah rasionalisasi mengenai penghasilan. Kalau penghasilan sangat
kurang dibandingkan kehidupan yang normal, menurut saya sangat parah," lanjut
Jonan.
Pada pelaporan LHKPN tahun 2016, tingkat kepatuhan
penyampaian LHKPN di Kementerian ESDM mencapai 100 persen, di mana 926 orang
wajib lapor telah menyerahkan LHKPN ke KPK Republik Indonesia. Dengan demikian
Kementerian ESDM ditunjuk sebagai salah satu proyek percontohan
Kementerian/Lembaga dalam menerapkan aplikasi e-LHKPN tahun 2017. (DKD)
Bagikan Ini!