Menteri ESDM Serahkan Dipa Ta 2014 Kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Kementerian ESDM
Selasa, 17 Desember 2013 - Dibaca 3529 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 58/PUSKOM KESDM/2013 Tanggal: 17 Desember 2013 MENTERI ESDM SERAHKAN DIPA TA 2014 KEPADA PARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM |
| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Kementerian ESDM (BA 020), hari ini, Selasa (17/12), menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2014 kepada para Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian ESDM. Acara Penyerahan DIPA Kementerian ESDM TA 2013 merupakan tindak lanjut dari Penyerahan DIPA TA 2014 oleh Presiden RI pada tanggal 10 Desember 2013 kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. DIPA Kementerian ESDM TA 2013 diserahkan lebih awal oleh Menteri ESDM dalam rangka percepatan pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian ESDM. Pada tahun 2012 yang lalu, DIPA Kementerian ESDM TA 2013 diserahkan pada tanggal 17 Desember 2012. Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah agar pengelola APBN tahun anggaran 2014 segera mengambil langkah-langkah antisipasi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar dan penyerapan dapat optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran belanja Kementerian ESDM TA. 2014 adalah sebesar Rp 16,26 triliun dengan komposisi sebagai berikut: a. Belanja pegawai Rp 988,32 miliar atau 6,08%; b. Belanja barang Rp 5.748,80 miliar atau 35,35%; c. Belanja modal Rp 9.526,12 miliar atau 58,57%. Anggaran Kementerian ESDM TA 2014 terdiri atas:
Dengan adanya percepatan penyerahan DIPA pada hari ini, diharapkan proses pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu pada awal tahun 2014 dan dapat mengakselerasi realisasi kegiatan program pembangunan yang telah disusun atau direncanakan secara matang. Hal ini merupakan cermin tanggung jawab dan kesungguhan dalam melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2014 yang merupakan amanat dari rakyat, agar APBN dikelola secara transparan, profesional, proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Kepala Pusat Komunikasi Publik, Saleh Abdurrahman |
Bagikan Ini!