Menteri ESDM: Gross Split Hilangkan Ketidakefisienan Bisnis Hulu Migas

Rabu, 25 Januari 2017 - Dibaca 1377 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Nomor : 00013.Pers/04/SJI/2017
Tanggal : 25 Januari 2017
Menteri ESDM: Gross Split Hilangkan Ketidakefisienan Bisnis Hulu Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan langkah nyata untuk menghilangkan ketidakefisienan pada bisnis hulu minyak dan gas (migas). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola subsektor migas yang lebih baik dan efisien agar dapat meningkatkan kemakmuran rakyat. "Sesuai arahan Bapak Presiden, efisiensi hulu migas harus dilakukan," kata Menteri Jonan, Rabu (25/1) dalam acara Diskusi Peta Jalan Energi Indonesia 2017-2025.

Menteri Jonan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola hulu migas yang efisien, antara lain melalui pengenalan skema gross split. "Skema ini wajib berlaku bagi kontraktor baru, untuk kontraktor lama yang diperpanjang silahkan memilih skema gross split atau Production Sharing Contract (PSC) dengan cost recovery," tambah Menteri Jonan.

Menteri ESDM meyakini, skema gross split mampu mengurangi waktu untuk pengambilan keputusan bisnis dan tidak membebani anggaran negara. "Pada metode lama, lamanya waktu untuk pengambilan keputusan bisnis telah mengurangi percepatan ekspolitasi dan eksplorasi," ungkap Menteri Jonan.

Hal positif dalam implementasi skema gross split adalah tidak terbebaninya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana diketahui bahwa selama ini cost recovery turut dibahas dalam perhitungan target penerimaan migas dalam APBN, antara Pemerintah dengan DPR-RI.

Menteri Jonan kembali menegaskan, penerapan skema bagi hasil gross split tidak akan menghilangkan kendali negara. "Kendali negara tidak hilang sama sekali, yang hilang adalah ketidakefisienan proses pengadaan (procurement). Pemerintah telah mengeluarkan syarat ketat melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Migas Gross Split," tegas Menteri Jonan.

Selain itu, Pemerintah juga berharap agar efisiensi dapat dilakukan dengan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga pemanfaatan tenaga kerja lokal. "Kalau mau lebih efisien, sepanjang pengetahuan saya penggunaan TKDN oleh kontraktor pasti lebih banyak," pungkas Menteri Jonan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sujatmiko


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Bagikan Ini!