Menteri ESDM Apresiasi Perusahaan Yang Bersedia Mengamandemen Kontraknya
JAKARTA - 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bersedia mengamandemen kontraknya
hari ini, Rabu (12/4). Amandemen kontrak kali ini melengkapi
penandatanganan amandemen kontrak sebelumnya yakni sebanyak 31 kontrak
(9 KK dan 22 PKP2B) pada tahun 2014 dan 2015. Dengan ditandatanganinya
amandemen 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah
diamandemen menjadi 58 kontrak yang terdiri atas 21 KK dan 37 PKP2B.
Amandemen KK dan PKP2B merupakan pelaksanaan atas amanat UU Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana disebutkan
dalam Pasal 169 bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya
UU, tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Dan ketentuan
yang tercantum di dalam pasal-pasal KK atau PKP2B disesuaikan. Kecuali
terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan
negara.
Amandemen kontrak pertambangan dimaksudkan selain untuk menyelaraskannya
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
Dan Batubara juga agar dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia karenanya Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan mengapresiasi langkah
ini.
"Atas nama pemerintah, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan
bapak ibu sekalian utk melakukan amandemen yang merupakan amanat dari UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba. Yang kedua, saya ingin mengucapkan
terima kasih, kepada tim interdepth, kepada Gubernur, Bupati, atau yang
mewakili tolong disampaikan, Gubernur Kalimantan Tengah, ini adalah
amandemen yang disesuaikan karena adanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tadi
tentang minerba", ujar Jonan di Acara Penandatangan Amandemen Kontrak KK
dan PKP2B. Rabu (4/11).
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Aryono menambahkan, substansi amandemen secara garis besar terdapat 6
isu strategis, yang pertama yaitu masalah wilayah perjanjian, kedua
kelanjutan operasi pertambangan, ketiga penerimaan negara, keempat
kewajiban pengolahan dan pemurnian (ini khusus untuk KK), serta
kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan
jasa dalam negeri.
Pemerintah bertekad untuk menyelasaikan seluruh proses amandemen bagi perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakannya tahun 2017 ini. "Kami berharap proses amandemen ini dapat diselesaikan pada tahun 2017. Masih terdapat 11 KK dan 33 PKP2B yang belum menandatangani amandemen. Untuk itu kami harapkan dukungan Bapak/Ibu sekalian, Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya Kemenkeu, agar proses amandemen dapat diselesaikan," pungkas Bambang.(SF)
Bagikan Ini!