Lebih Jauh Tentang LGV dan CNG

Jumat, 20 Januari 2012 - Dibaca 6767 kali

JAKARTA - Pada 1 April mendatang, pemerintah akan melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Untuk kendaraan pribadi, dapat menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax atau menggunakan Liquefied Gas for Vehicles (LGV). Sedangkan kendaraan umum dan taksi, dapat menggunakan Compressed Natural Gas (CNG). Apakah perbedaan LGV dan CNG?

LGV merupakan bahan bakar gas yang diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4). Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk kendaraan.

Kualitas pembakaran LGV setara dengan RON 98 dan ramah lingkungan. Tekanannya berkisar antara 8-12 bar, jauh lebih kecil ketimbang CNG yang tekanannya mencapai 200 bar.

Harga LGV lebih tinggi dibandingkan dengan BBM bersubsidi, tetapi lebih rendah dari harga BBM non subsidi. LGV lebih fleksibel digunakan untuk daerah-daerah yang jauh dari sumber gas atau tidak memiliki pipa gas bumi.

Sedangkan Compressed Natural Gas (CNG) merupakan bahan bakar gas yang dibuat dengan melakukan kompresi metana (CH4) yang diekstrak dari gas alam. CNG disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan, biasanya berbentuk silinder. CNG memiliki tekanan 200 bar, dengan tangki yang lebih besar ketimbang LGV.

CNG telah digunakan di berbagai negara, terutama untuk transportasi umum. Di Indonesia, angkutan umum yang telah menggunakan CNG, antara lain bus Transjakarta. Harganya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) dan rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 4.100 per lsp.

CNG digunakan di daerah-daerah yang memiliki sumber gas atau terdapat pipa gas bumi. Tak mengherankan kalau SPBG CNG terbatas jumlahnya. (TW)

Bagikan Ini!