Kementerian ESDM Mulai Proses Penilaian untuk Penghargaan Kinerja PPM dan Penghargaan Subroto 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - Dibaca 2271 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 337.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 28 Juni 2024

Kementerian ESDM Mulai Proses Penilaian untuk Penghargaan Kinerja PPM dan Penghargaan Subroto 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah memulai proses penilaian terhadap perusahaan-perusahaan komoditas mineral sebagai bagian dari tahapan penentuan pemenang Penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Badan Usaha Pertambangan Mineral tahun 2024 serta Penganugrahan Penghargaan Subroto untuk kategori PPM Mineral Terinovatif, yang kini memasuki tahun ke-7.

Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan aspek vital dalam operasi perusahaan pertambangan mineral. PPM tidak hanya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar tambang tetapi juga meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dan komunitas lokal. Kementerian ESDM mengakui kontribusi positif ini melalui Penghargaan Kinerja PPM dan Penghargaan Subroto,

Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi perusahaan-perusahaan pertambangan mineral yang menunjukkan kinerja positif dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi mereka. Selain itu, penghargaan ini juga memberikan kesempatan kepada Ditjen Minerba untuk menerima umpan balik yang konstruktif dalam upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

"Untuk kami sendiri (penghargaan ini) dalam rangka untuk memberikan input atau masukan, saran yang lain terkait dengan bagaimana kami melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan ataupun dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan lebih baik lagi kepada badan usaha," jelas Koordinator Hubungan Komersial Mineral Imam Bustan, di Tangerang (25/6),

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa sebanyak 3.237 perusahaan pertambangan mineral, yang terdiri dari 881 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral dan 2.356 perusahaan komoditas mineral bukan logam dan batuan di seluruh Indonesia, secara otomatis diikutsertakan dalam penilaian Penghargaan Kinerja PPM.

Proses seleksi mencakup berbagai aspek seperti kelengkapan dan kepatuhan administrasi, tingkat inovasi, rencana dan realisasi program, pencapaian kinerja dan anggaran, serta hasil dan dampak dari kegiatan PPM masing-masing perusahaan. Proses penilaian dibantu oleh tim independen yang terdiri dari akademisi dan praktisi yang akan melakukan verifikasi data langsung ke perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Berbeda dengan Penghargaan Kinerja PPM, mekanisme penilaian untuk Penghargaan Subroto Tahun 2024 Kategori PPM Mineral Terinovatif mewajibkan perusahaan-perusahaan yang ingin berpartisipasi untuk melakukan pendaftaran mandiri sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

"Jadi tidak ada kompetisi disini, tetapi kami memberikan penghargaan dengan jumlah yang terbatas kepada perusahaan yang telah melakukan PPM dengan baik. Yang tidak mendapatkan penghargaan bukan berarti tidak baik, tapi kami memberikan apresiasi kepada yang paling baik," tutup Imam. (Humas Minerba/ARN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi


Bagikan Ini!