Kejar Produksi Migas, Kementerian ESDM Teken 13 WK Migas Sepanjang 2023

Rabu, 17 Januari 2024 - Dibaca 898 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 48.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 17 Januari 2024

Kejar Produksi Migas, Kementerian ESDM Teken 13 WK Migas Sepanjang 2023

Pemerintah telah menargetkan produksi minyak bumi sebanyak 1 juta BOPD dan produksi gas bumi 12 BSCFD pada tahun 2030. Untuk mengejar target tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), salah satunya adalah melelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi migas.


Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pada tahun 2023, 13 WK Migas telah ditandatangani, dimana pada tahun lalu ada 10 WK Migas yang ditawarkan, dan ada juga WK Migas dari penawaran di tahun 2022 yang baru ditandatangani pada tahun 2023.

"Total Firm Commitment dari penandatanganan 13 WK Migas pada tahun 2023 tersebut sebesar USD178,6 juta," ujar Tutuka pada saat menyampaikan capaian kinerja sektor migas tahun 2023 di Jakarta, Selasa (16/1).

Tutuka merincikan dari 13 WK Migas yang ditandatangani tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yakni Offshore Northwest Aceh, Bireun Sigli, Offshore Southwest Aceh, West Kampar, Jabung Tengah, Beluga, East Natuna, Paus, Sangkar, Bengara I, Akia, Peri Mahakam, dan Bunga.

Meski demikian, Tutuka menyebut masih ada tiga WK migas yang ditawarkan pada tahun lalu, akan diselesaikan pada awal tahun 2024 ini. "Ada WK bobara dan dua WK lainnya yaitu WK Akimeugah I dan Akimeugah II yang masih dalam proses lelang. nah ini kita harapkan bisa selesai pada awal tahun ini," jelasnya.

Untuk menarik minat perusahaan migas berinvestasi, Tutuka memaparkan bahwa pemerintah telah berusaha melakukan perbaikan fiskal sehingga lebih menarik, yakni dinilai berdasarkan resikonya. Apabila resiko makin tinggi, maka split yang diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan semakin besar.

"Jadi start dari 80-20, kemudian turun turun turun sampai 55 bagian pemerintah 45 bagi kontraktor untuk minyak bumi, sedangkan untuk gas 50 untuk kontraktor dan 50 untuk pemerintah, jadi tergantung dari risikonya yang ditentukan oleh tim expert," tutupnya. (DAN)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi


Bagikan Ini!