Jonan: Freeport Sudah Tidak Mempermasalahkan Status IUPK

Selasa, 1 Agustus 2017 - Dibaca 1343 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah tidak mempermasalahkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini menjadi perhatian utama Jonan saat disinggung oleh wartawan terkait pertemuan dengan Presiden Freeport McMoran di Houston, Amerika Serikat pekan lalu.

"Kalau pertemuan dengan pimpinan Freeport itu kita cuma courtesy saja," jelas Jonan sore (1/8) tadi di Gedung Kementerian ESDM.

Pertemuan tersebut hanya mendiskusikan rencana perundingan antara Freeport dengan Menteri Keuangan terkait stabilitas investasi. "(Pertemuan) supaya pimpinan freeport mau memberikan masukan kepada Menteri Keuangan mengenai harapan mereka terhadap stabilitas investasi. Yang paling penting itu kok," imbuh Jonan.

Kementerian ESDM, jelas Jonan, sudah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan negosiasi dengan Freeport. Selanjutnya, Jonan menunggu hasil perundingan Freeport dengan Menteri Keuangan. "Di bagian Kementerian ESDM sih sudah selesai. Soal stabilitas investasi, seperti perpajakan, rolayti, ritribusi daerah, juga masalah tata cara divestasi itu di Menteri Keuangan saja," kata Jonan.

Namun Jonan menegaskan keputusan terkait Freeport tidak bisa ditetapkan secara parsial. "Ini kan tidak bisa dipecah-pecah, satu kesatuan sehingga keputusannya menjadi satu," ujarnya.

Ke depan, Kementerian ESDM akan segera merevisi lampiran di IUPKnya PTFI apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Namun Jonan menggarisbawahi bahwa PP ini tidak dikhususkan untuk Freeport semata, akan tetapi berlaku bagi semua perusahaan mineral yang berkomitmen menanamkan modalnya di Indonesia. (NA)

Bagikan Ini!