Ini Benefit dan Tantangan Pembangunan Jargas dengan Skema KPBU

Kamis, 18 Januari 2024 - Dibaca 1698 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 56.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 18 Januari 2024

Ini Benefit dan Tantangan Pembangunan Jargas dengan Skema KPBU


Pembangunan jaringan gas bumi (Jargas) terus diperluas menyusul urgensi pemanfaatan energi bersih serta menekan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Guna mempercepat pemanfaatan gas bumi tersebut, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sehingga pengusahaan jargas rumah tangga bisa dilaksanakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman megatakan bahwa dengan skema KPBU ini, ada benefit yang ditawarkan kepada badan usaha, yaitu resiko badan usaha dalam pembangunan jargas, sebagian akan ditanggung oleh pemerintah.

"Sehingga dalam kelangsungan bisnisnya ke depan, badan usaha yang ikut dalam kpbu ini, resiko-resikonya akan ditanggung sebagian oleh pemerintah," ujarnya di kantor Ditjen Migas, Selasa (16/1).

Benefit berikutnya, sambung Laode, dengan mengembangkan skema KPBU, sambungan jargas yang dibangun bisa dilakukan dalam format yang lebih masif. Sehingga akan mempercepat pertumbuhan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat.

Di sisi lain, Laode menyebut masih ada tantangan yang dihadapi untuk melaksanakan pembangunan jargas dengan skema KPBU, yaitu regulasi-regulasi yang terkait harus segera dibenahi, salah satunya ialah Perpres Nomor 6 Tahun 2019.

Ia menambahkan, bahwa tantangan lainnya adalah, skema KPBU tidak bisa direplikasi dari sisi pelaksanaan antara satu lokasi dengan lokasi yang lain, sehingga setiap akan melaksanakan program jargas di suatu tempat maka akan memerlukan studi masing-masing.

"Artinya begitu kita sudah dapat satu model, lalu ini belum tentu bisa diimplementasikan ke kota-kota yang lain. Jadi setiap ada kota yang mau kita kembangkan skema KPBU-nya maka perlu melakukan studi terlebih dahulu, karena dari sisi regulasi kemudian peta lokasi wilayah-wilayah, serta profil resikonya berbeda-berbeda," jelasnya.

Dari segi keekonomian juga merupakan tantangan lain, lanjut Laode, dimana keekonomian harus dihitung secara detail, untuk memikat badan usaha agar mau ikut membangun jargas dengan skema KPBU, sehingga akan menjamin keekonomiannya sampai dengan rentang masa KPBU.

Kemudian perlu juga didiskusikan, imbuhnya, strategi peralihan jargas yang dibangun melalui KPBU agar tidak lagi menggunakan LPG, sehingga LPG bisa disalurkan ke daerah-daerah yang belum bisa menikmati jargas. "Ini masih dalam tahap diskusi di Kementerian ESDM bagaimana nanti wilayah-wilayah yang sudah menggunakan jargas, secara bertahap penggunaan LPG-nya akan ditarik, dan dialokasikan ke wilayah yang belum ada jargas dan lebih membutuhkan," tutur Laode.

Hingga akhir tahun 2023, jargas rumah tangga yang sudah terpasang mencapai 900.000 Sambungan rumah tangga (SR). Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi dari anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) sebanyak 703.308 SR, dan sisanya dibangun melalui penugasan pemerintah kepada PGN. (DAN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!