Implementasi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 35.Pers/04/SJI/2022
Tanggal: 21 Januari 2022
Implementasi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap
Sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (21/01).
Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional diantaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.
Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan pemintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal diantaranya:
- Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
- Berpotensi
meningkatkan investasi sebesar Rp. 45 Triliun s/d Rp. 63,7
Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp. 2,04 Triliun s/d Rp. 4,1 Triliun
untuk pengadaan kWh Exim;
- Mendorong tumbuhnya industri
pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
- Mendorong green product sektor
jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax
di tingkat global;
- Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca
(GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;
- Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
- Ketentuan
ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
- Kelebihan
akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6
bulan;
- Jangka
waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian
Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian
PJBL);
- Mekanisme
pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan,
dan pengawasan program PLTS Atap;
- Dibukanya
peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
- Tersedianya
Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap
atau Pemegang IUPTLU; dan
- Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Bagikan Ini!