Harga Jual Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah (Kerosene) Tetap

Jumat, 13 Maret 2009 - Dibaca 10558 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 17/HUMAS DESDM/2009 Tanggal : 13 Maret 2009 HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM, MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP

Dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika, perkembangan kondisi keuangan negara, dan kegiatan sektor riil, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Maret 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009. Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009 tersebut, untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter. Perkembangan dalam satu bulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak dan harga produk BBM di pasar dunia serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. Hal ini mendorong peningkatan harga patokan jenis BBM tertentu. Namun demikian Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tetap berlaku.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!