Harga BBM Premium, Solar, dan Minyak Tanah, serta Tarif Listrik Bulan Januari s.d. Maret 2018 Tidak Naik

Rabu, 27 Desember 2017 - Dibaca 7552 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Nomor: 00164.Pers/04/SJI/2017

Tanggal: 27 Desember 2017


Harga BBM Premium, Solar, dan Minyak Tanah, serta Tarif Listrik

Bulan Januari s.d. Maret 2018 Tidak Naik


Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan. Tarif ini berlaku hingga Maret 2018.

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/12).

Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut:

  1. Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh.
  2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp. 586 per kWh.
  3. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp. 1.352 per kWh.
  4. pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.

Selain itu, Menteri Jonan juga menyatakan bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu jenis Solar dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

"Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," tegasnya.

Maka dari itu, terhitung 1 Januari mendatang harga Jual BBM Tertentu dan Khusus Penugasan adalah sebagai berikut:

No - Komoditi - Harga Jual Eceran (Rp/Liter)

  1. Minyak Tanah - 2.500
  2. Minyak Solar - 5.150 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
  3. Bensin Premium RON 88 - 6.450 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Di samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut, sebut Jonan semata-mata mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat," tutur Menteri Jonan.

Untuk tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April - 30 Juni 2018 akan ditetapkan kemudian.

"Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan," tutup Jonan.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan

Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Agung Pribadi (085795502038)

Ikuti linimasa kami di:

Facebook: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Twitter: @KementerianESDM

Instagram: @kesdm

Bagikan Ini!