Gross Split Telah Dikalibrasi di 10 Lapangan Mewakili PSC

Minggu, 9 April 2017 - Dibaca 1435 kali

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menjelaskan pengkajian skema gross split sudah dikalibrasi di 10 Wilayah Kerja (WK) Migas yang merepresentasi skema Production Sharing Contract (PSC) di seluruh Indonesia. Hasil kajian tersebut menegaskan penentuan hasil bagi dengan skema gross split lebih baik dibandingkan sistem cost recovery.

"Gross split ini telah mengkalibrasi 10 lapangan existing yang telah mewakili behaviour PSC di Indonesia," jelas Arcandra dalam kunjungannya ke kantor Redaksi Kompas bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, Jumat (7/4) kemarin.

Arcandra menyampaikan latar belakang peralihan pembagian hasil ke skema gross split dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas. "Simplicity dalam gross split," tegas Arcandra.

Dalam PSC skema cost recovery, setelah eksplorasi migas, KKKS yang berkeinginan mengajukan Plan of Development (POD) yang mana ada work and budget, budget tersebut menjadi titik lemah dan memakan waktu selama diskusi. "Dengan adanya gross split ini, swakelola budgetnya," papar Arcandra.

Arcandra menambahkan gross split berlaku apabila Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan kontrak baru dan kontraknya telah diterminasi. "Kalau (KKKS) existing boleh milih," kata Arcandra.

Untuk diketahui, skema gross split ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yang diteken Ignasius Jonan pada 16 Januari 2017. (NA)

Bagikan Ini!