Genjot Pemanfaatan Gas Domestik, Pertamina dan PLN Teken Kesepakatan

Kamis, 27 Februari 2020 - Dibaca 3232 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 093.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 27 Februari 2020

Genjot Pemanfaatan Gas Domestik, Pertamina dan PLN Teken Kesepakatan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengoptimalkan konsumsi gas bumi dalam negeri mulai tahun 2020 ini. Kepastian ini dibuktikan dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan PT Pertamina (Persero) terkait penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik milik PLN pada Kamis (27/2).

Penandatanganan HoA tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang menyaksikan langsung penandatanganan, menegaskan kerja sama ini akan menekan jumlah impor dan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi operasional PLN.

Kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari keputusan payung hukum yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Penekanan beleid tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi neraca perdagangan minyak dan gas Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat komoditas migas minus USD1,18 miliar pada Januari 2020. "Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, defisit neraca perdagangan harus menjadi perhatian serius," ungkap Arifin.

Melalui HoA tersebut, ditargetkan pembangkit listrik berbahan bakar diesel untuk dikonversi menjadi gas bumi dengan total kapasitas sekitar 1,7 Giga Watt di 52 lokasi. "Total penghematan dari konversi tersebut sekitar Rp3 triliun per tahun," Arifin menguraikan.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik

Kepmen tersebut juga menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan Diesel dengan LNG. Selain itu, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan Diesel.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!