Gasifikasi Batubara ke DME Ditargetkan Beroperasi di 2027
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 477.Pers/04/SJI/2022
Tanggal: 22 November 2022
Gasifikasi Batubara ke DME Ditargetkan Beroperasi di 2027
Dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri ESDM Arifin
Tasrif memaparkan bahwa proyek gasifikasi batubara PT. Bukit Asam (PTBA)
menjadi Dimethyl Ether (DME) ditargetkan akan Commercial Operation Date (COD)
pada kuartal empat tahun 2027.
"PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan
baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun," ungkap Arifin di Ruang Rapat
Komisi VII DPR RI Jakarta, Senin (21/11).
Arifin menyebut dampak bagi pemerintah cukup besar apabila proyek gasifikasi
batubara tersebut sudah beroperasi, yaitu dapat menekan impor Liquefied
Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun, sehingga akan ada penghematan
devisa impor LPG sebesar 9,1 triliun rupiah per tahun, serta akan menambah
investasi sebesar USD 2,1 miliar.
"Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahap konstruksi
proyek gasifikasi batubara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga
kerja, sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja,"
imbuhnya.
Sementara itu, Arifin menyebut benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya
batubara kalori rendah GAR<4000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual
rendah. Kemudian PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, akan
mendapatkan marjin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor
penjualan DME.
Meski demikian, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batubara ini,
Arifin menyebutkan bahwa proyek tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun
insentif. Antara lain pengurangan tarif royalti batubara secara khusus untuk
gasifikasi batubara hingga 0%.
"Kementerian Keuangan sudah menyetujui ijin prinsip, namun belum dapat
ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja,"
ungkapnya.
Selain itu, diperlukan regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai
tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang.
Kemudian dukungan lain adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian
dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor
minyak dan gas bumi.
"Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh
Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu
terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi,"
tutupnya.
Sebagai informasi, proyek gasifikasi batubara PTBA menjadi DME Tercantum
sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tanggal 20
November 2020. Dan sudah dilakukan pelatakan batu pertama (groundbreaking) oleh
Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022. (DAN)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Bagikan Ini!