Dua Isu Selesai, Perundingan Freeport Terus Berlangsung

Jumat, 28 Juli 2017 - Dibaca 4597 kali

JAKARTA - Hingga Kamis (27/7), perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung. Selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu yang dibahas, yaitu kelanjutan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi saham.

"Meskipun 2 isu terkait kelangsungan operasi dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu, termasuk 2 isu lainnya yaitu stabilisasi investasi dan divestasi yang saat ini masih tahap perundingan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Teguh, dalam minggu depan ini sudah dijadwalkan akan ada rapat koordinasi kembali antara Kementerian ESDM dengan kementerian terkait.

Saat ini, perundingan masih berlangsung. PTFI telah menyepakati bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK bukan lagi KK. Terkait pembangunan smelter, PTFI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.

Teguh menjelaskan, perkembangan terkait stabilisasi investasi dan divestasi, antara lain telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dan diperoleh data bahwa dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar.

Sementara itu, dalam konteks stabilitas investasi, masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi. "Tadi sudah disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian ESDM," lanjut Teguh.

Terkait divestasi, masih disusun formulasi agar pembelian saham PTFI dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independen. Due dillegence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi. (KO)

Bagikan Ini!