DPR Setujui Pemberlakuan Kartu Kendali Minyak Tanah

Rabu, 5 Maret 2008 - Dibaca 3007 kali

Komisi VII DPR-RI menyetujui pembatasan pemakaian minyak tanah bersubsidi melalui program kartu kendali. Jika pelaksanaan program kartu kendali ditunda lebih lama, maka akan semakin merugikan negara.

"Kami meminta pemerintah segera melakukan program kartu kendali pada wilayah yang telah terdata. Semakin lama ditunda, akan semakin merugikan," kata Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VII DPR-RI di Jakarta, Rabu (27/2).

Ketua Komisi VII DPR-RI Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dihadiri anggota Komite dan Pimpinan BPH Migas.

BPH Migas merencanakan pembatasan minyak tanah bersubsidi melalui program kartu kendali yang bisa dimulai di Provinsi Jawa Tengah pada pekan pertama April 2008.

Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan, Jateng merupakan wilayah yang paling memungkinkan untuk dilakukan kegiatan tersebut, karena banyak wilayahnya yang belum terkena program konversi elpiji. "Program kartu kendali akan difokuskan di Jawa dan Bali, khususnya Jateng mulai awal April 2008," katanya.

Menurut dia, pada pekan pertama Maret 2008, pihaknya akan memulai Sosialisasikan program kartu kendali tersebut. Selanjutnya, pada minggu kedua Maret, akan dibentuk unit pengaduan masyarakat yang menampung berbagai keluhan dari pelaksanaan program tersebut.

Setelah dilakukan di Jawa dan Bali, program kartu kendali akan mencakup pula wilayah luar Jawa dan Bali. Ibrahim juga mengatakan, kalau dimulai pekan pertama April 2008, maka penghematan subsidi minyak tanah bisa mencapai Rp 1,099 triliun.

Asumsi yang dipakai adalah harga minyak 83 dolar AS per barel, sehingga subsidi minyak tanahnya mencapai Rp4.500 per liter. Dasar perhitungan lainnya adalah dengan memakai hasil sensus penggunaan minyak tanah di 63 kabupaten/ kota yang dapat menghasilkan penghematan sebesar 0,71 liter per jiwa per bulan.

Sebelum sensus tersebut dilakukan, jumlah pemakaian minyak tanah adalah sebesar 3,75 liter per jiwa perbulan, sedang setelah sensus dilakukan, jumlah pemakaian minyak tanah sebesar 3,04 liter per jiwa per bulan atau terdapat penghematan 19 %.

Sehubungan dengan pembatasan Premium dan Solar, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang secara komprehensif rencana pembatasan premium dan solar bersubsidi melalui penggunaan kartu pintar (smart card).

"Kajian tersebut harus memperhatikan aspek teknis dan sosial dan sebelum pelaksanaannya harus dikonsultasikan dengan Komisi VII DPR," ujar Airlangga, Ketua Komisi VII DPR-RI.

Bagikan Ini!