Diusulkan Agar Energi Tak Terbarukan Tidak Dieskpor Dalam Bentuk Bahan Mentah
Demikian diusulkan oleh Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, pada acara penyampaian tanggapan Pemerintah terhadap prakarsa DPR-RI mengenai Penyusunan RUU tentang Energi dengan Komisi VII DPR-RI, Kamis (23/03) di Gedung DPR-RI, Jakarta. Pada acara yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII-DPR RI, Agusman Effendi tersebut selain dari pihak pemerintah, DPR juga mengundang DPD-RI. Mewakili pihak DPD adalah panitia Ad-hoc (PAH) II DPD-RI yang dipimpin oleh Sarwono Kusumaatmadja.
"Pengaturan pengelolaan energi secara optimal diperlukan baik di sisi penyediaan maupun pemanfaatan dalam rangka menjaga keamanan pasokan energi dalam negeri maupun keberlanjutannya sebagai penggerak ekonomi", ujar Menteri ESDM lebih lanjut.
Ditekankan oleh Menteri Purnomo, pemerintah menyambut secara positif terhadap penyusunan RUU tentang Energi prakarsa DPR ini. "Mengingat energi mempunyai peran penting dan strategis dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan" papar Menteri Purnomo.
Menurut Menteri ESDM, permasalahan mendasar adalah Indonesia memiliki potensi sumber daya energi yang beragam baik energi baru maupun tak terbarukan tetapi potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Diungkapkan pula oleh Menteri Purnomo bahwa selama ini sudah ada beberapa Undang-Undang yang mengatur jenis energi berdasar komoditi antara lain UU No 11 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, UU No 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan UU No 20 tahun 2001 tentang Migas, namun lebih mengatur mengenai operasional masing-masing jenis komoditi energi.
"Untuk itulah kami menyambut positif prakarsa DPR-RI menyusun RUU tentang energi dalam upaya pengelolaan energi secara optimal", ujar Menteri Purnomo. Selain itu, RUU ini diharapkan menjadi UU yang konseptual, menyeluruh dan terpadu, baik bagi sebagian sumber daya energi yang telah diatur dengan UU maupun yang belum.
Pada rapat tersebut, Ketua Komisi VII DPR-RI, Agusman Effendi mengungkapkan inilah untuk pertama kalinya dalam pembahasan RUU terlibat pihak DPD-RI. Untuk itu dalam pembahasan-pembahasan berikutnya akan disiapkan mekanisme keterlibatan DPD-RI.
Bagikan Ini!