Kinerja Subsektor Minerba Tahun 2023: PNBP dan Produksi Batubara Meroket, Atur Tegas Atur Tegas Reklamasi dan Smelter
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 42.Pers/04/SJI/2024
Tanggal: 16 Januari 2024
Kinerja Subsektor Minerba Tahun 2023: PNBP dan Produksi Batubara Meroket, Atur Tegas Reklamasi dan Smelter
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sub Sektor Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/1).
Bambang mengatakan, Ditjen Minerba sepanjang tahun 2023 mencatatkan beberapa torehan positif untuk terus mendorong untuk tetap terjaga iklim investasi Minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Capaian realisasi investasi subektor minerba sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar USD7,46 miliar atau 96,8% dari target tahun 2023 sebesar USD7,7 miliar. Rencana PNBP tahun 2023 berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 10 November 2023 sebesar Rp146,97 triliun. Prognosa realisasi PNBP tahun 2023 mencapai Rp172,96 triliun atau sebesar 118,41% dari target yang telah ditetapkan," kata Bambang mengawali paparannya.
Realisasi produksi dan pemanfaatan mineral tahun 2023 sebagai berikut, komoditas emas terealisasi sebesar 83 ton dari target tahun 2023 sebesar 106 ton, perak sebesar 348,6 ton dari target tahun 2023 sebesar 489 ton, timah sebesar 67,6 ribu ton dari target tahun 2023 sebesar 70 ribu ton, ferronikel sebesar 535,2 ribu ton dari target tahun 2023 sebesar 628,9 ribu ton dan, nikel matte sebesar 71,4 ribu ton dari target tahun 2023 sebesar 75 ribu ton.
"Komoditas seperti katoda tembaga, NPI, CGA, dan SGA diproduksi oleh pemegang IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian (smelter stand alone). Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian disesuaikan menjadi perizinan usaha industri dan menjadi kewenangan kementerian di bidang perindustrian," jelas Bambang.
Selanjutnya, prognosa capaian realisasi produksi Batubara dalam negeri tahun 2023 sebesar 775,2 juta ton dengan prognosa capaian realisasi pemanfaatan batubara domestik sebesar 213 juta ton atau 120% dari target 177 juta ton.
Terkait dengan realisasi tenaga kerja tahun 2023 (data kumulatif triwulan III) sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 2.074 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan rincian 921 orang di mineral, 122 orang di batubara dan 1.031 orang di IUJP. "Realisasi dana pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat subsektor minerba tahun 2023 tercatat mencapai Rp2,75 triliun," ungkap Bambang.
Untuk perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian mineral sampai dengan akhir tahun 2023 telah tercapai sebanyak 5 unit dari target yang ditetapkan sebanyak 7 unit smelter terintegrasi.
Ditjen Minerba, lanjut Bambang, terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Undang - Undang Mineral dan Batubara memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Reklamasi lahan bekas tambang pada tahun 2023 telah terealisasi seluas 7.920,77 Hektar atau 111,95% dari target 7.075 Hektar (data per 31 Desember 2023).
Sementara itu, untuk capaian realisasi regulasi dan kebijakan tahun 2023 antara lain, satu Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dan satu Peraturan Presiden yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.
3 (tiga) Peraturan Menteri ESDM dan 7 (tujuh) Keputusan Menteri ESDM dihasilkan pada tahun yang sama antara lain, Kepmen ESDM No. 23 Tahun 2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi WIUP dan WIUPK, Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan Kepmen ESDM No. 227 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Batubara.
Selanjutnya, Bambang menjabarkan program strategis Ditjen Minerba tahun 2024 sebagai berikut:
- Evaluasi Kewilayahan Sub Sektor Mineral dan Batubara dengan target 15 Draft Kepmen Penyiapan WIUP/WIUPK Mineral Logam dan Batubara dan 5 Draft Kepmen Penyiapan WPR&WPN.
- Penyusunan Rencana Produksi dan Kebutuhan Dalam Negeri Mineral Logam dan Batubara dengan target Dokumen Rencana Produksi Mineral Logam-Batubara & DMO Batubara.
- Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara dengan rencana kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara.
- Optimalisasi PNBP Subsektor Mineral dan Batubara dengan Target PNBP Rp 113,5 Triliun.
- Koordinasi dan Kerja Sama Subsektor Mineral dan Batubara sebagai Tuan rumah penyelenggaraan ASOMM tahun 2024.
- Monitoring Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral Dalam Negeri dimana dilakukan pengawasan progress pembangunan 16 Smelter.7. Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan kepada 4.169 Badan Usaha.
- Pengawasan dan Penilaian Reklamasi dan Pascatambang Berbasis Teknologi Penginderaan Jauh terhadap bukaan lahan pertambangan dengan terget luasan 7.100 Hektar.
- Penyusunan Program Subsektor Mineral dan Batubara dengan target Kebijakan Minerba dan Evaluasi Isu Strategis Minerba.
- Layanan Jasa Mineral dan Batubara berupa 34 Kegiatan Layanan Kepada Badan Usaha dan 20 Kegiatan Verifikasi Badan Usaha. (SF)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agus Cahyono Adi
Bagikan Ini!