Buka WWF Ke-10, Presiden Jokowi Ingatkan Kelola Air Dengan Benar Agar Tidak Menjadi Sumber Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - Dibaca 1706 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 275.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 20 Mei 2024

Buka WWF Ke-10, Presiden Jokowi Ingatkan Kelola Air Dengan Benar Agar Tidak Menjadi Sumber Bencana

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengingatkan semua untuk dapat mengelola air bersih dengan baik agar tidak menjadi sumber bencana. Air seyogyanya adalah sumber kehidupan dan adalah simbol kehidupan, kesimbangan dan keharmonisan namun jika tidak dikelola dengan baik maka sebaliknya dapat menjadi sumber bencana.

"Air Sumber Kehidupan, Air Juga Simbol keseimbangan dan keharmonisan namun jika tidak dikelola dengan baik maka air juga dapat menjadi sumber bencana," ujar Kepala negara sesaat sebelum membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali harii ini, Senin (20/5).

Keharusan mengelola air bersih dengan baik juga karena melihat ketersediaanya yang sangat terbatas."Bisa kita bayangkan dari 72%. permukaan bumi yang tertutup air hanya 1% saja yang bisa diakses dan digunakan sebagai air minum dan keperluan sanitasi,"ungkap Presiden.

Secara dramatis bahkan Presiden menyatakan, ditahun 2050 akan ada sebanyak 500 juta petani kecil yang merupakan penyumbang 80% pangan dunia diprediksi menjadi yang paling rentan mengalami kekeringan. "TTanpa air, tidak ada makanan, tidak ada perdamaian, tidak ada kehidupan. No water, No life, No growth. Oleh sebab itu, air harus dikelola dengan baik karena setiap tetesnya sangat berharga," tegas Presiden.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Kementerian teknis yang mengatur pengelolaan air tanah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan air tanah agar pemanfaatannya tidak berlebihan serta mempertimbangkan kaidah-kaidah air tanah yang baik agar terjadi keseimbangan.

"Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem,"ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid.

Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan turunannya berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL. 01/MEM.G/2023. (SF)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!