BBM Satu Harga Wujud Nyata #EnergiBerkeadilan

Kamis, 30 Maret 2017 - Dibaca 2104 kali

Kebijakan BBM Satu Harga yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional merupakan wujud nyata dari energi berkeadilan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa harga BBM yang sama di semua provinsi baik barat, tengah dan timur merupakan terobosan yang luar biasa untuk pemerataan. "Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote akan sama semua sehingga saudara-saudara kita di seluruh Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama" ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan saat mengunjungi Republika (17/03)

Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun aturan tambahan berupa regulasi teknis sebagai payung hukum kebijakan ini. "Apakah akan ada kewajiban badan usaha membangun SPBU di luar Jawa? Kalau hanya bangun di Jawa atau daerah padat penduduk, tidak fair juga. Atau, apakah memakai skema subsidi silang?" ujarnya. Hanya saja, Jonan menegaskan, kebijakan satu harga BBM tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), tapi badan usaha lainnya.

Sedangkan untuk penerapan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di tahap pertama tahun 2017 ini ditargetkan dengan membangun semacam SPBU mini atau Lembaga Penyalur di 22 lokasi dalam 14 provinsi. Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 Kilo Liter/hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Natuna), Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaan BBM satu harga, di tahun 2018 akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Selain lembaga penyalur, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyatakan, penambahan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan penambahan SPBU di daerah juga menjadi faktor penting keberhasilan BBM Satu Harga. "Agar Program BBM Satu Harga berhasil, harus memperbanyak APMS dan memperbanyak SPBU", terang Menteri Jonan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 mengatur tentang rantai distribusi BBM satu harga yaitu BBM jenis solar, minyak tanah dan bensin premium. Sedangkan rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen. Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru dan dapat mencabut penugasan badan usaha jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas penyaluran dan pendistribusian secara proporsional, dengan harga ditetapkan oleh Menteri ESDM. Sementara penyalur ditetapkan oleh badan usaha penerima dan memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi serta tidak dibebani biaya distribusi.(DEP)

Bagikan Ini!