Amandemen Kontrak untuk Menyesuaikan dengan Undang-Undang

Rabu, 12 April 2017 - Dibaca 1917 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani 27 amandemen kontrak pengusahaan mineral dan batu bara hari ini, Rabu (12/4). Penandatanganan ini adalah untuk menyesuaikan kontrak yang sudah ada dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Amandemen ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Apabila kontraknya tidak sesuai, kita sesuaikan. Apabila tidak bertentangan, ya terus saja. Tidak mungkin pemerintah membuat perusahaan menghentikan usahanya", ujar Menteri Jonan.

Mengenai posisi pemerintah terhadap amandemen, Jonan menjelaskan "Pemerintah tetap menghargai keabsahan daripada kontrak yang pernah ditandatangani".

Menteri Jonan mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah bersedia mengamandemen kontrak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Atas nama pemerintah, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak ibu sekalian utk melakukan amandemen yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba. Yang kedua, saya ingin mengucapkan terima kasih, kepada tim, kepada gubernur, bupati, atau yg mewakili, tolong disampaikan, ini adalah amandemen yang disesuaikan karena adanya UU Nomor 4 Tahun 2009", ujar Jonan.

27 amandemen kontrak yang ditandatangani ini terdiri atas 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak tahun 2010. (EVT)

Bagikan Ini!