20 Mei 2024, Realisasi PNBP Migas Capai Rp36,81 triliun

Jumat, 31 Mei 2024 - Dibaca 1914 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 297.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 31 Mei 2024

20 Mei 2024, Realisasi PNBP Migas Capai Rp36,81 triliun

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dadan Kusdiana mengungkapkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak dan gas bumi 2024 hingga 20 Mei 2024 telah mencapai Rp36,81 triliun. Capaian ini setara dengan 33,42% dari target PNBP tahun 2024 sebesar Rp110,15 triliun.

"Status hingga 20 Mei 2024, realisasi PNBP Migassudah mencapai Rp36,81 triliun. atau sebesar 33,42% dari target yang telah disepakati dalam APBN yaitu Rp110,15 triliun," ujar Dadan di Jakarta.

Dadan manambahkan, Kementerian ESDM pada tahun 2025 mendatang berdasarkan koordinasi kami dengan Kementerian Keuangan dan juga dengan stakeholder sektor ESDM yang lain menargetkan PNBP sumberdaya alam Migas tahun 2025 diusulkan sebesar 112,2 triliun.

Perkembangan PNBP sektor minyak dan gas bumi sejak tahun 2020 - 2024 terus berfluktuasi seiring dengan beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti, kenaikan harga minyak bumi dan peningkatan produksi migas nasional.

Tahun 2020 PNBP sektor minyak dan gas bumi tercatat sebesar Rp69,71 triliun kemudian meningkat menjadi Rp97,98 triliun pada tahun 2021 dan meingkat tajam pada tahun 2022, menjadi Rp148,70 triliun dan selanjutnya pada tahun 2023 PNBP sektor migas kembali terkoreksi menjadi Rp116,98 triliun.

PNBP sektor migas merupakan sumber pendapatan negara yang penting bagi Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan PNBP sektor migas agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan rakyat Indonesia.

Untuk meningkatkan besaran PNBP, Pemerintah akan melakukan setidaknya enam langkah dengan harapan upaya tersebut akan memberikan hasil yang positif.

Pertaman, menjalankan upaya penyempurnaan regulasi. Selanjutnya, mendorong upaya peningkatan lifting Migas. Ketiga, mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian operasional kegiatan hulu Migas antara lain melalui skema bagi hasil pengusahaan hulu Migas.

Berikutnya, meningkatkan monitoring dan evaluasi pengawasan dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui berbagai macam teknologi. Kemudian, mendukung efektivitas implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT sesuai dengan perpres nomor 121 tahun 2020. Terakhir mendorong digitalisasi proses-proses bisnis. . (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!