Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Rabu, 22 November 2017 - Dibaca 3905 kali

Bogor - Tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dilaksanakan pada tanggal 19 - 21 November 2017 bertempat di Hotel 101 Suryakencana Bogor, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan beberapa kali.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang IACM, Perwakilan Auditor, Biro Hukum serta Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal-hal yang dibahas dalam tindak lanjut penyusunan rancangan peraturan menteri ini antara lain, pengaturan tentang QAIP (Quality Assurance and Improvement Program), pembentukan komite audit, pemberian penghargaan untuk tim pengawasan dan koordinasi dengan pihak lain.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Menteri ini akan diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dan diharapkan dapat menjadi landasan tata kelola pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengawasan intern yang menjadi tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.